DAERAHNEWSSUMUT

Polsek Kotarih Tangkap Pengedar Sabu

Sabtu, 30 Maret 2024, 15:34 WIB
Last Updated 2024-03-30T08:34:53Z



SERGAI-BERITAGAMBAR :


Polsek Kotarih menangkap pria dan wanita yang merupakan abang-adik tersangka pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu. Kedua tersangka yakni S alias Lepes (43) dan adiknya JL alias Iyem warga Dusun II Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai yang belakangan tinggal bersama orang tuanya di Dusun II, Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.


Demikian disampaikan Kapolsek Kotarih, Iptu Ahmad Mula Purba melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (30/3/2024).


Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 5,11 gram.



“Kedua tersangka diamankan Kamis 27 Maret 2024, di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu,” ujarnya.

Edward mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu. Menindaklanjuti informasi itu, Wakapolsek Kotarih Ipda Brimen memimpin tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.


Saat di lokasi, tim melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial S alias Lepes tiba-tiba membuang bungkusan plastik klip transparan.


“Melihat gelagat yang mencurigakan, tim langsung mengamankan pria tersebut, dan diminta mengambil kembali bungkusan plastik yang dibuangnya. Ternyata, bungkusan plastik tersebut berisi kristal putih diduga sabu,” ucapnya.


Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari adiknya berinisial JL alias Iyem. Lepes juga menyebut jika JL tinggal bersama orang tuanya di Dusun II Desa Huta Durian.


“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di kediaman orang tuanya,” sebutnya.


Didampingi Kepala Desa setempat, tim melakukan penggeledahan di kediaman orang tua JL. Dari dalam kamar tidur yang ditempati JL, ditemukan bungkusan plastik dilapis tisu dan dilakban rapi, yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 5 plastik klip transparan masing-masing berisi kristal putih diduga sabu.


Berdasarkan bukti awal cukup, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Kotarih. “Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” pungkasnya.(BG/SER)

TRENDINGMore