HUKUMNEWSSUMUT

Puluhan Massa Unjuk Rasa di Depan Polda Sumut

Rabu, 06 Maret 2024, 20:32 WIB
Last Updated 2024-03-06T13:32:44Z

 

Sejumlah massa dan kuasa hukum saat menggelar unjuk rasa di Polda Sumut.







MEDAN-BERITAGAMBAR :


Puluhan massa berunjuk rasa di depan Gerbang Kantor Polda Sumatera Utara (Sumut) Jalan SM Raja Kota Medan, Rabu (6/3/2024).


Dengan menggunakan alat pengeras suara dan membawa spanduk berukuran besar. Massa yang terdiri dari warga dan Tim kuasa hukum menggelar aksi dengan meminta Polisi untuk adil dalam menangani kasus yang menjerat Cie Siong.


Cie Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan, dan kini dia terjerat kasus tindak pidana penyelewengan dalam jabatan dan penipuan.


Tommy Aditia Sinulingga selaku kuasa hukum dari Cie Siong yang turut hadir melakukan aksi menyebut, pihaknya hanya menyampaikan kekecewaan atas kasus yang dialami korban.


“Kita menyampaikan aspirasi, kekecewaan kita. Karena klien kami dikriminalisasi di Polres Pelabuhan Belawan,” ujarnya menggunakan pengeras suara.


Kata dia, laporan Hendrian mewakili Tjipto Amat alias Aciok terhadap kliennya cepat ditanggapi oleh Polres Pelabuhan Belawan. Termasuk dalam penangkapan, penyidikan dan melakukan penahanan.


“Dalam perjalanan kasus itu, kita menang sidang pra peradilan (prapid) di Pengadilan Lubuk Pakam. Tapi, pada tanggal 16 Februari klien kita ditangkap lagi dalam kasus yang sama,” sebutnya.


Tommy menambahkan banyak kejanggalan dalam kasus yang dihadapi kliennya itu. Terlebih penangkapan yang kembali dilakukan, meski kliennya menang di prapradilan.


Penyidik melakukan penangkapan berdasarkan penyidikan tanggal 16 Februari 2024, dan ditangkap tanggal 17 Februari 2024, hanya berjarak satu hari.


“Bagaimana mungkin pemenuhan 184 KUHAP terkait dua alat bukti yang sah hanya berkisar 1 hari penyidikan dapat dipenuhi penyidik,” bebernya.


Permasalahan lain dalam kasus itu, kata Tommy, mereka juga telah membuat 9 laporan, termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), tapi tidak ada yang diproses dan hanya penyelidikan terus selama 6 bulan lamanya.


Sementara, istri Cien Siong, Jenny Waty yang ikut hadir di Polda Sumut memohon keadilan atas kasus yang dihadapi suaminya.


Jenny mohon keadilan lah dari Kapolda Sumut dan juga dari Kapolres Pelabuhan Belawan supaya adil. Dia sebut, jika memang terbukti suaminya bersalah, ia juga meminta semua penadah-penadahnya lainnya ditangkap.


Perlu diketahui, kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp500 juta yang dilakukan Cien Siong (43) karyawan PT Karya Anugerah Sejati Pratama Kawasan Industri Medan 2, akhirnya ditangkap kembali Polres Pelabuhan Belawan.


Sebelumnya, kasus penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang dilakukan Cien Siong, dikabulkan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan, Senin 16 Oktober 2023.



Keterangan yang diperoleh akhir Februari lalu, penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugerah Sejati Pratama terus berjalan, karena terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan.


Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan kembali menemukan dua alat bukti hingga melakukan penyidikan kembali dan pemanggilan terhadap Cien Siong.(BG/MED)



TRENDINGMore