DAERAHNEWSSUMUT

Polisi Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah di Tebingtinggi

Senin, 15 April 2024, 19:46 WIB
Last Updated 2024-04-15T12:46:14Z

 

MD alias Diki diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. 

TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :

Pria berinisial MD alias Diki (23) ini ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi usai mencuri dari salah satu rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Dalam aksinya, Diki berhasil menggondol 11 gram emas dan uang tunai Rp2 juta.


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, Diki ditangkap setelah pemilik rumah bernama Dedi membuat pengaduan ke polisi.


“MD alias Diki diamankan Minggu (14/4/2024) sekira pukul 21.00 Wib dari rumahnya di Jalan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi. Akibat aksi pelaku korban mengalami kerugian material berupa 11 gram emas dan uang tunai Rp2 juta. Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan hasil curiannya untuk bermain judi online dan berfoya-foya,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).


Pencurian ini diketahui ketika Dedi tiba di rumahnya di Jalan Nenas, Gang Jeruk Bali, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (13/4/2024) malam. Saat itu dia langsung menuju kamar tidur untuk mengambil sesuatu dari lemari.


“Korban merasa terkejut lantaran melihat jendela kamar tidurnya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa uang tunai miliknya sebesar Rp2 juta dan 11 gram emas sudah hilang,” jelas Agus.


Menindaklanjuti pengaduan Diki, personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.


“Saat ini tersangka MD sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (BG/TT)

TRENDINGMore