KRIMINALMEDANNEWS

Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Kaki Residivis

Kamis, 18 April 2024, 14:04 WIB
Last Updated 2024-04-18T07:04:13Z

 

Tampang residivis pencurian sepeda motor yang ditembak oleh polisi, pada saat digiring oleh petugas, Kamis (18/4/2024). 

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polisi menangkap dan menembak seorang pria yang sering melakukan aksi pencurian.


Pelaku yakni bernama Irwanto alias Bodong (40) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Sunggal.


Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Kamis (18/4/2024) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya korban bernama Faisal.


Dimana saat itu, korban yang merupakan warga Komplek Tasbi I, Kecamatan Medan Selayang kehilangan sepeda motor di teras rumahnya, pada Senin (1/4/2024) lalu.


“Korban pada saat itu hendak Salat Subuh dan melihat sepeda motornya telah hilang,” kata Teddy.


Katanya, setelah itu korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal.


Polisi yang telah menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan.


Kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.


Lalu, polisi pun langsung meringkus, pada Minggu (7/4/2024) kemarin.


Pada saat ditangkap, pelaku ini sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.


Petugas yang melihat aksinya ini langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.


“Pelaku langsung kita amankan, namun pada saat itu pelaku sempat melakukan perlawanan,” sebutnya.


Teddy menyampaikan, setelah diamankan polisi pun kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku.


Kepada polisi, pelaku ini mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak bulan Januari hingga April 2024.


Setiap beraksi, pelaku ini kerap sekali menyatroni komplek perumahan yang berada di kawasan Kecamatan Medan Sunggal dan juga Kecamatan Medan Selayang.


Tidak hanya itu, pengakuan pelaku ia juga pernah terjerat kasus yang sama dan dihukum tiga tahun penjara.


“Modusnya pelaku ini membobol sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan langsung dibawa lari. Pelaku ini juga sempat masuk penjara di tahun 2020 dan divonis tiga tahun enam bulan penjara,” pungkasnya.(BG/MED

TRENDINGMore