HUKUMNEWSSUMUT

Polres Amankan 4 Terduga Pelaku Galian C Ilegal di Toba

Minggu, 26 Mei 2024, 17:34 WIB
Last Updated 2024-05-26T10:34:52Z
Pelaku yang diamankan di Mako Polres Toba. 


TOBA-BERITAGAMBAR :


Empat terduga pelaku galian C tanpa izin di Kabupaten Toba Sumatera Utara, ditangkap polisi di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Jumat (24/5/2024).


Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan saat dikonfirmasi Minggu (26/5/2024) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.


Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial JA (41), warga Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti, AS (31) warga Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, JS (41) warga Desa Sigompul, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan MT (45) warga Desa Baruara Kecamatan Balige. Mereka ditangkap di lokasi galian C.


“Atas informasi itu (galian C ilegal), petugas melakukan penyelidikan, dan mendatangi TKP yang dimaksud serta menemukan ada kegiatan pengambilan batu dan tanah di lokasi tersebut,” kata Wilson.



Selanjutnya, polisi mengamankan keempat orang tersebut ke Mapolres Toba untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.


“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil dump truck, merek Mitsubishi Canter, Pol BK 8216 FK, dan 1 unit dump truck merek Mitsubishi Canter No Pol BK 8216 FK,” pungkasnya.


Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya meminta semua pemilik tambang galian C di wilayah hukum Polres Toba agar mengurus izin supaya legal.


“Izin eksplorasi dan izin produksi sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik tambang sehingga aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Wahyu. (BG/TB)

TRENDINGMore