KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Nias Tangkap 4 Pengedar Narkoba

Selasa, 07 Mei 2024, 11:46 WIB
Last Updated 2024-05-07T04:46:13Z
Tersangka DT alias Kendeng, AN alias Ijal, SH alias Leli,dan tersangka BD alias Ama Cris.


GUNUNGSITOLI-BERITAGAMBAR : 

Tim Satres Narkoba Polres Nias yang menggelar Operasi Antik Toba berhasil mengamankan 4 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di tempat dan waktu berbeda.


Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani SH, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Arifin, SH seperti disaampaikan kepada Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Selasa (7/5/2024) membenarkan Tim Sat Narkoba yang menggelar Operasi Antik Narkoba 2024 telah mengamankan 4 orang tersangka pengedar narkoba dengan menggunakan sistem under cover buy (penyamaran) pada waktu dan tempat berbeda.


Osiduhugo Daeli menyebutkan penangkapan ke 4 terangka berawal ketika Personel Sat Narkoba yang mendapatkan informasi dari maayarakat melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka pengedar berinisial DT alias Kendeng (41) warga Jln. Supomo, Desa Mudik. Tersangka DT alias Kendeng diamankan di Jln. Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli pada Kamis (2/5/2024) malam sekira pukul 21.50 WIB. Dari tangan tersangka DT alias Kendeng didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram. 


Kepada petugas tersangka DT alias Kendeng mengaku barang haram tereebut dibelinya dari tersangka AN alias Ijal warga Kecamatan Gunungsitoli Utara. 


Dari pengembangan kasus, pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 09.10 WIB, polisi mengamankan tersangka AN alias Ijal dan tersangka SH alias Leli di jalan umum Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara. Dari tersangka AN alias Ijal dan SH alias Leli polisi menyita barang bukti sabu seberat 23,55 gram.


Sementara ditempat dan waktu berbeda lainnya, polisi juga berhasil membekuk tersangka pengedar sabu di wilayah Nias Barat. Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar sabu pada Senin (6/5/2024) dinihari sekira pukul 02.00 WIB berinsial BD als Ama Cris warga Dusun I Bawasebua Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Nias Barat. Dari tersangka BD alias Ama Cris, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,49 gram.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 4 tersangka ditahan di RTP Polres Nias dan dikenakan Pasal 112 dan 114 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kukuman minimal 4 tahun dan atau seumur hidup. (BG/NO)

TRENDINGMore