DAERAHNEWSSUMUT

Wali Kota Pematangsiantar Saksikan ASN Teken Pakta Integritas

Jumat, 14 Juni 2024, 10:05 WIB
Last Updated 2024-06-14T03:05:05Z
Penandatanganan pakta integritas ASN Pemko Pematangsiantar.


PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :


Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar menandatangani pakta integritas serta komitmen kepatuhan kode etik dan perilaku, di Ruang Serbaguna, pada Kamis (13/6/2034).


Acara dirangkai dengan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pedoman pelaksanaan sistem pelaporan pengaduan langsung dan rahasia.


Dalam kesempatan itu, Susanti bilang berdasarkan visi dalam mewujudkan Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, dengan misi ketiga yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan good corporate governance, hanya dapat diwujudkan melalui ASN yang memiliki integritas.


Integritas, kata dia, merupakan salah satu unsur terpenting dari kompetensi pegawai ASN.



“Integritas harus dijadikan isu penting yang segera ditindaklanjuti, sekaligus dijadikan sebagai sikap dan komitmen oleh segenap aparatur pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) melalui internalisasi nilai-nilai jujur, mandiri, tanggung jawab, bersih, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras, dan nilai dasar (core value) ASN berakhlak dapat dilaksanakan oleh seluruh jenjang jabatan ASN di Pemko Pematangsiantar,” paparnya.


Dikatakan, integritas ASN dilakukan dengan memahami nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, dan menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari. Memberikan keteladanan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku pada setiap tingkat pimpinan birokrasi (role model).


Disebutkan Susanti, dalam penerapan kode etik dan kode perilaku, tujuan organisasi harus tercapai lebih dari sekadar ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Tetapi juga ketaatan mematuhi nilai yang berlaku di organisasi.



Hal itu harus disertai dengan penerapan mekanisme sanksi dan penghargaan yang ketat bagi seluruh pejabat dan pegawai ASN, dan disertai kebijakan lainnya untuk menginternalisasikan nilai integritas, dan budaya kerja serta profesionalisme di lingkungan pegawai.


Penandatanganan, sambung Susanti, tidak sekadar acara seremonial, namun menjadi awal komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Juga menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.


“Untuk itu mari kita niatkan di hati, malu kalau tidak bekerja, dan kita bangga kalau berprestasi. Niscaya Pemko Pematangsiantar akan cepat berkembang dan dapat mewujudkan cita-citanya menjadi kota yang terbaik dan kota yang diperhitungkan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bahkan di Indonesia,” pungkas Susanti.



Inspektur Kota Pematangsiantar Herri Okstarizal, dalam laporannya menyampaikan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2023 yang dilakukan pada 629 instansi, yaitu 88 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 507 pemerintah kabupaten/kota, menunjukkan indeks SPI rata-rata seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) peserta berada di angka 70,97.


Sedangkan Pemko Pematangsiantar mendapatkan skor 68,43, dengan rekomendasi perbaikan mendasar dan menyeluruh terhadap proses promosi dan mutasi pegawai, dengan memastikan adanya penyusunan dan penegakan aturan mengenai sistem merit, serta penerapan sanksi dan hukuman praktik suap/gratifikasi bagi seluruh tingkat jabatan, sosialisasi anti korupsi yang dirancang agar pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/menolak gratifikasi/suap dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui.(BG/PS)

TRENDINGMore