DAERAHNEWSSUMUT

Bupati Pakpak Bharat Kuhkukan 51 Kades Perpanjangan

Rabu, 10 Juli 2024, 13:07 WIB
Last Updated 2024-07-10T06:07:41Z

 

Bupati Pakpak Bharat melantik dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

PAKPAKBHARAT-BERITAGAMBAR:

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor melantik dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 51 kepala desa (Kades) di Aula Balai Diklat BKPSDM, Desa Cikaok, Rabu (10/7/2024).


Dalam kesempatan itu, Franc berharap kepada seluruh kades yang dilantik senantiasa dilimpahkan kesehatan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugasnya.


Franch menyebut, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang No 3 Tahun 2024, antara lain mengamanatkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.


“Rekan-rekan yang dilantik harus mereview kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait, guna tercipta Rencana Pembangunan yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan Desa,” pesannya.


Ke-51 kades ini diperpanjang masa jabatannya sebagai Kepala Desa diantaranya, masa jabatan Tahun 2019-2027, masa jabatan tahun 2021-2029, dan masa jabatan 2023-2031.(BG/PB)

TRENDINGMore