Wakil Ketua Komisi A DPRD Labura, Mufti Ahmad didampingi rekannya Lumba Munthe dan Denta memimpin RDP terkait diskotik Star High di ruang Bamus DPRD Labura. |
LABURA-BERITAGAMBAR :
Komisi A DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dmengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah elemen dan lembaga eksekutif di ruang Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (31/7/2024) menghasilkan beberapa poin rekomendasi.
RDP terkait keberadaan Diskotik Star High Labura itu dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Labura, Mufti Ahmad didampingi rekannya, Lumba Munthe dan dua anggota Komisi A lainnya.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah badan kenaziran masjid (BKM), pengurus gereja, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Korps Alumni HMI (KAHMI), Satpol PP dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Ketua BKM Istiqomah Neri Iskandar Tanjung, QF Munthe dari BKM Al Makmur dan Pdt P Hutagalung dari GKPI senada menyatakan keberatan mereka atas akan beroperasinya diskotik Sky High itu.
Hal senada juga disampaikan Ketua MD KAHMI Labura, Ahmad Syafii Hasibuan dan mantan anggota DPRD Labura, Abd Syahnan Nasution juga menyatakan tidak ingin hiburan malam itu beroperasi lagi.
“Jika hiburan malam tersebut beroperasi maka akan merusak generasi muda. Karena biasanya sebuah diskotik atau hiburan malam tidak terlepas dari minuman keras dan bahkan mungkin juga jadi lokasi peredaran narkoba,” jelasnya.
Pertemuan yang sempat telat dari jadwal tersebut berjalan lancar dan setelah mendengar pandangan dari berbagai pihak yang hadir, pimpinan sidang membacakan rekomendasi yang akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Labura.
Diantaranya butir rekomendasi tersebut yakni meminta dinas terkait tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin beroperasinya tempat hiburan malam itu, meminta lembaga legislatif membuat perda inisiatif terkait hiburan malam di Labura. (BG/Lbu)