Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Dr Moettaqien Hasrimi saat meninjau RTLH. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melakukan rehabilitasi/perbaikan terhadap sejumlah rumah warga dengan kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Tahun ini, Pemko Tebing Tinggi telah menganggarkan biaya perbaikan RTLH sebanyak 41 rumah warga, yang tersebar di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Rambutan, Kecamatan Padang Hulu, Kecamatan Padang Hilir dan Kecamatan Bajenis.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Dr Moettaqien Hasrimi mengatakan bahwa perbaikan RTLH ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemko Tebing Tinggi kepada warganya.
“Ini merupakan salah bentuk perhatian Pemko Tebing Tinggi terhadap masyarakat kita, saudara-saudara kita yang belum berkecukupan,” ujarnya dalam Ground Breaking Ceremony Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran (TA) 2024 di rumah milik Wagimin dan Farida Hanum Jalan Merpati Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Selasa (30/7/2024).
Terkait perbaikan RTLH itu, Pj Wali Kota berpesan kepada Camat Bajenis dan Kadis Permintaan untuk memperhatikan proses renovasi hingga selesai, sehingga hunian tersebut dapat segera ditempati oleh keluarga Wagimin-Farida Hanum.
“InsyaAllah rumah ini akan segera direnovasi. Saya mintakan kepada Kadis Perkimtan dan ibu Camat Bajenis, untuk memantau renovasi ini. Kita lihat rumah bapak Wagimin ini, atapnya salah satu yang penting direnovasi dan yang dianggap perlu, mungkin bagian belakang ini, sekat-sekat diperhatikan,” tutur Pj Wali Kota.
Kadis Perkimtan Kota Tebing Tinggi, Chairun Nasrin Nasution menyampaikan dalam laporan dasar pelaksanaan ialah, UUD Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasał 131 dan Perubahannya sesuai UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 53 Tahun 2021 dan Perubahannya Nomor 61 Tahun 2021.
Kemudian, Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/740 Tahun 2024 dan surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/1052 Tahun 2024.
“Dengan maksud dan tujuan, yakni pertama, mengurangi persentase RTLH yang ada di Kota Tebing Tinggi. Kedua terlaksananya pencegahan Perumahan dan Kawasan Kumuh. Yang ketiga, terlaksananya peningkatan kualitas Kawasan Permukiman Kumuh luas di bawah 10 hektare dan terakhir, keempat merangsang masyarakat untuk mengikuti program Bantuan Rumah Layak Huni,” ujar Kadis Perkimtan.
Acara dirangkai penyerahan bantuan secara simbolis, dirangkai dengan peletakan batu pertama oleh Pj Wali Kota disusul Kadis Perkimtan dan Camat Bajenis serta berfoto bersama. (BG/TT)