![]() |
Tersangka berikut barang bukti narkoba yang diamakan. |
LANGKAT-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria inisial AD (29), warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh, karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Syahputra Jumat (2/8/2024) menjelaskan, penangkapan AD dilakukan di Jalan Medan-Aceh Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Senin (29/7/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Rudi menuturkan, saat itu petugas menghentikan 1 unit bus hiace dengan nomor polisi (nopol) BL 75xx JK. Lalu memeriksa satu per satu barang yang ada di dalam bus.
“Dalam penggeledahan badan terhadap AD, petugas menemukan tas coklat kecil berwarna coklat berisikan 3 bungkusan plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 301,5 gram. Diakui AD itu adalah miliknya,” kata Rudi.
Selain itu, petugas juga menyita tas coklat merk Chanel dan 1 unit handphone (HP) warna hitam merk Oppo.
Tersangka bersama barang bukti pun dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan pengedar sabu itu, Rudi mengatakan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Langkat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ucap Rudi. (BG/Lkt)