NEWSPOLITIKSUMUT

KPU Sumut Tetapkan Dua Paslon Gubernur

Minggu, 22 September 2024, 19:09 WIB
Last Updated 2024-09-22T12:09:02Z
Ketua didampingi enam Komisioner KPU Sumut saat memberikan keterangan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.


Paslon tersebut yakni Bobby Nasution-Surya yang diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, dan PSI.


Keduanya memiliki 74 kursi dari 100 kursi di DPRD Sumut dan didukung 5.493.530 dari 7.351.389 suara sah pada Pemilu 2024.


Kemudian, paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala diusung oleh partai PDI Perjuangan, Partai Gelora, Hanura, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


Keduanya memiliki 26 kursi dari 100 kursi di DPRD Sumut dan didukung 1.820.883 dari 7.351.389 suara sah pada Pemilu 2024.


Penetapan ini berdasarkan hasil pleno KPU Sumut dengan berita acara nomor: 475/PL.02.2-BA/12/2024 yang berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (22/9/2024).


“Telah ditetapkan dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sesuai dengan rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU Sumut hari ini,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.


Rapat pleno penetapan ini dihadiri ketujuh Komisioner KPU Sumut, yakni Robby Effendi Hutagalung, Frendianus Joni Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, El Suhaimi dan Sitori Mendrofa.


Agus juga menginformasikan besok Senin (23/9/2024) akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi dua paslon yang telah ditetapkan.


“Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Medan, dimulai pukul 20.00 WIB,” pungkasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore