Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, mengukuhkan Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Labuhanbatu. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, mengukuhkan Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Labuhanbatu, di Gedung Serba Guna Pendopo Rumah Dinas Bupati. Selasa (24/9/2024).
Dalam sambutannya, Plt Bupati mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, sehingga pada hari ini resmi masa jabatan anggota BPD mengalami perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Artinya masa jabatan anggota BPD bertambah 2 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Plt Bupati.
Plt Bupati berharap dengan bertambahnya masa jabatan anggota BPD ini semangkin meningkatkan semangat dalam bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat desa masing - masing.
Disitu, Plt Bupati mengingatkan kepada para anggota BPD untuk bersinergi dengan kepala desa, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai tupoksinya. Melakukan pengawasan atas terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat juga pemberdayaan masyarakat di desa.
Selain itu, Plt Bupati juga menyampaikan tahun 2024 adalah tahun pelaksanaan pemilihan kepada daerah serentak. Mari kita dukung dan kawal tahapan Pilkada tahun 2024, dengan cara kita jaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondusifitas di desa masing - masing.
Turut hadir Mewakil Kajari Ahmad Rudi Hasibuan SH Asisten lll Zaid Harahap, S.Sos, Kepala Inspektorat Ahlan Teruna Ritonga SH, Beberapa Pimpinan OPD, Camat Bilah Hulu M. Kamisdan Ritonga dan Para Anggota BPD se Kabupaten Labuhanbatu.(BG/LB)