Rasyid Assaf Dongoran menerima surat menjadi Plt Bupati Tapsel dari Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni. |
TAPSEL-BERITAGAMBAR :
Rasyid Assaf Dongoran resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel).
Adalah Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, yang menyerahkan surat Plt juga mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di lingkungan Provinsi Sumut, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, pada Senin (23/9/2024) kemarin.
Pengukuhan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3793 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati, dan Penjabat Sementara Wali Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Adapun yang dikukuhkan di antaranya Pjs Bupati Asahan, Serdang Bedagai (Sergai), Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Toba, Nias, Nias Utara, Pakpak Barat, Wali Kota Tanjungbalai, Pematangsiantar, dan Gunung Sitoli.
Selain Pjs, juga dilakukan penyerahan surat Pelaksana Tugas (Plt) yang diserahkan kepada Plt Bupati Simalungun, Tapanuli Selatan (Tapsel), Nias Barat, Samosir, Kota Medan dan Binjai.
Dalam sambutannya Agus mengatakan, bahwa Pj merupakan seseorang yang menggantikan kepala daerah yang mana kepala dan wakil kepala daerahnya kosong, dan Pjs adalah kepala dan wakil kepala daerahnya sedang cuti.
Sedangkan Plt di mana kepala daerah sedang cuti, sehingga wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sementara. Sementara Plh (Pelaksana Harian) apabila kepala dan wakil kepala daerah untuk sementara waktu kosong sehingga diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Karena itulah menjadi tanggung jawab, yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” papar Pj Gubernur.
Selanjutnya, Agus mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh Plt maupun Pj yang hendak mengisi jabatan sebagai kepala daerah, dan berharap dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.
“Kita jaga iklim yang kondusif di Sumut, dan harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat berjalan dengan lancar,” pesannya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa tugas-tugas yang akan dilaksanakan tentunya mendapat dukungan dari segala pihak, karenanya meminta kepada Pjs dan Plt untuk berkoordinasi dengan segala pihak.
Sementara Rasyid Assaf menuturkan, pengukuhan dan penyerahan SK sebagai Plt Bupati adalah sebuah mekanisme yang berlaku dalam sistem pemerintahan di Republik Indonesia, karena Indonesia tidak mengenal kekosongan kekuasaan dan pemegang kewenangan.
“Ini adalah hal yang biasa dilakukan dalam menjalankan roda pemerintahan yang tidak boleh berhenti, dikarenakan Bupati Tapsel sedang cuti panjang sebagai peserta Pilkada 2024,” imbuhnya.
Di samping itu juga mempersiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkada 2024 (Pilgub dan Pilbup) yang damai dan demokratis, serta menjalankan roda pemerintahan termasuk agenda pelaksanaan pembangunan yang semampunya dalam beberapa bulan kedepan. Kemudian menjalin silaturahmi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebelumnya Rasyid merupakan Wakil Bupati Tapsel menggantikan Dolly Pasaribu yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye Pilkada 2024.
Berdasarkan SK Mendagri, selama kepala daerah menjalankan cuti kampanye Pilkada, Plt Bupati dan Wali Kota bertanggung jawab kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut, untuk melaksanakan tugas dan kerja sesuai dengan tanggung jawabnya. (BG/TSEL)