![]() |
Polres Pelabuhan Belawan Tangani Kasus Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Rengas Pulau. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Polres Pelabuhan Belawan menangani kasus pengoplosan gas elpiji 3 Kg yang berhasil digerebek oleh Tim Gabungan BAIS, Kejati Sumut, Disperindag, dan Pertamina di sebuah gudang di Jalan Jala, Kelurahan Rengas Pulau, pada Senin, 24 Februari 2025.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
"Tim Gabungan awalnya melakukan penggerebekan di gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan gas elpiji. Saat digerebek, gudang dalam keadaan terkunci dan sepi, sehingga dibuka secara paksa. Di dalamnya ditemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat-alat untuk mengoplos gas," jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Husin (61), warga Jalan Jamin Ginting, datang ke lokasi dan mengaku sebagai pihak yang menyewakan gudang kepada tujuh pelaku pengoplosan gas elpiji yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
"Untuk tersangka Husin, saat ini telah diserahkan oleh Tim Gabungan ke Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti tabung gas telah dititipkan ke Pertamina," lanjut AKP Riffi Noor Faizal.(BG/MED)