![]() |
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Eduard Sidauruk, Kepala Dinas P3AKPPKB Samosir Friska Situmorang, menegaskan beredarnya isu pencabulan bayi berusia 3,5 bulan hal tersebut hoax. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Terkait beredarnya isu pencabulan bayi berusia 3,5 bulan di Kabupaten Samosir, Polres Samosir bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AKPPKB) Samosir menegaskan bahwa hal tersebut hoax atau tidak benar.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk dan Kepala Dinas P3AKPPKB Samosir Friska Situmorang, Senin (5/5/2025) di Mapolres Samosir.
Pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bayi yang masih berusia 3,5 bulan.
Setelah menerima laporan dari ibu bayi tersebut lanjut Edward, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan di rumah sakit setempat, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan secara maksimal Polres Samosir, sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan SOP yang ada. Namun hasil penyelidikan tersebut berdasarkan keterangan ahli tidak ditemukan tampak kelainan,” terang AKP Edward.
AKP Edward menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, bahwa pelapor (ibu bayi) hendak membawa bayinya untuk dilakukan imunisasi ke posyandu, ternyata kegiatan posyandu tersebut tidak jadi. Kemudian si ibu pulang menggendong bayinya.
“Dalam perjalanan bayi ini menangis-nangis, ketika sampai dirumah si ibu membawa sibayi ke salah satu puskesmas, ketika sampai di puskesmas tidak ada ditemukan kelainan. Dan hasil keterangan bidan ini tidak diterima oleh si ibu. Karena tidak diterima si ibu ini hasil dari keterangan bidan, sehingga dilakukan visum ke rumah sakit,” ujar Edward.
Dijelaskannya, keesokan harinya setelah keluar visum tidak ada ditemukan kelainan tampak kelainan. Untuk kepastian hukum, maka pihaknya melakukan mekanisme gelar perkara dan menghentikan penyelidikan.
Sementara Kepala Dinas P3AKPPKB, Friska Situmorang mengatakan pihaknya terus bekerjasama dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Friska menegaskan, berdasarkan data-data yang dihimpun dari Polres Samosir adalah hal yang sebenarnya.
“Bahwa hasil visum sudah jelas. Sehingga dari segi hukum sudah diselesaikan oleh pihak Polres Samosir,” terang Friska Situmorang.(BG/GS)