KRIMINALNEWSSUMUT

Polsek Bilah Hulu Ungkap Kasus Penganiayaan Brutal, Empat Pelaku Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025, 13:48 WIB
Last Updated 2025-05-14T06:48:50Z

 

Polsek Bilah Hulu Ungkap Kasus Penganiayaan Brutal, Empat Pelaku Diamankan. 


Labuhanbatu-beritagambar :

Jajaran Polsek Bilah Hulu berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi Minggu (2/3/2025) lalu di Dusun Titi Aloban, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.


Hal itu disampaikan Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, Rabu (15/5/2025). 


Empat orang pelaku yang diamankan berinisial PS (50), PS (21), VAR (33) dan KS (19). Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan terhadap seorang warga yang kini telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Kronologis Kejadian


Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dari daerah Purba Sari dan dibawa menuju lokasi kejadian di rumah seorang warga yang dikenal dengan sebutan "Uak Uban". 


Setibanya di lokasi, korban diturunkan dari sepeda motor oleh terduga pelaku VAR, yang kemudian menuduh korban mencuri beras dan kompor gas milik seseorang bernama Mail.


Meski korban membantah tuduhan tersebut, pelaku langsung mencekik leher korban dan mengancam dengan sebilah gunting bunga. Korban yang ketakutan mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pelaku lain berinisial DS yang memiting lehernya hingga terjatuh ke tanah.


Aksi kekerasan pun berlanjut saat pelaku LS memukul bagian samping kiri belakang kepala korban dengan potongan besi, sedangkan pelaku KS (Koir Simbolon) memijak kepala dan tubuh korban. Beruntung, seorang anggota Babinsa, Sertu Sijabat, yang berada di sekitar lokasi segera melerai dan membawa korban pulang.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma, serta melaporkan insiden tersebut ke Polsek Bilah Hulu.


Penangkapan Pelaku


Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, SH bersama unit opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.


Upaya tersebut membuahkan hasil,   Tim berhasil mengamankan keempat tersangka Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. 


Kini, mereka telah ditahan di Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.


Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.(BG/LB) 

TRENDINGMore