![]() |
Pelaku penusukan di Desa Teluk Panji, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, saat diringkus polisi. |
LABUSEL-BERITAGAMBAR :
Peristiwa menggegerkan terjadi di perumahan F. 34 TP 2 Kebun PT. ABM Teluk Panji, Desa Teluk Panji, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, pada Kamis (5/6/2025) malam.
Seorang pria berinisial FG (40) menusuk lima orang dan menyebabkan Febry malam (25) meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi, pada Kamis malam, sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu korban bersama teman-temannya sedang berkumpul minum tuak di belakang rumah Martinus Lase, tepatnya di perumahan F. 34 TP 2 Kebun PT. ABM Teluk Panji. Sekira pukul 23.00 WIB, FG pulang ke tempat tinggalnya yang juga di perumahaan tersebut, usai minum tuak di rumah temannya, Gea.
Setelah berada dirumahnya, FG dipanggil salah seorang yang dia tidak ketahui namanya yang sedang berkumpul bersama korban. Saat itu pelaku mengabaikan panggilan tersebut.
Namun, karena berulang-ulang dipanggil pelaku pun mendatangi tempat tersebut, setelah sebelumnya mengambil pisau lalu menyelipkan di pinggang kirinya. Setiba di tempat itu, pelaku melihat ada pertengkaran mulut antara korban dengan Ali Husman Nduru, yang kemudian dicampuri oleh pelaku.
Merasa tidak senang, akhirnya kedua korban justru bertengkar dengan pelaku, sehingga terjadi pemukulan terhadap pelaku. Pelaku kemudian melakukan perlawanan, sehingga akhirnya beberapa teman korban yang lain ikut membantu dan berusaha melerai.
Kemudian korban memukul bagian wajah FG sehingga terjatuh ke parit yang ada di sekitar tempat kejadian. Merasa terdesak, pelaku mengambil pisau dari pinggangnya dan mengayunkannya ke arah korban dan empat temannya secara membabi-buta.
Akibatnya, kelima orang tersebut menderita sejumlah luka. Oleh warga, kelima orang tersebut kemudian dilarikan ke UPTD Puskemas Teluk Panji, lalu dirujuk ke RSU Nuraini Blok Songo.
Setelah dilakukan penangan medis, Febry Nduru diketahui sudah meninggal dunia. Sedangkan empat rekannya mengalami luka berat.
“Pelaku menusuk kelima korban menggunakan pisau. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit,” kata Hermanto, 38 warga setempat.
Sementara itu, usai menerima laporan terkait peristiwa tersebut, personel Polsek Kampungrakyat dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. M. L. Tobing, SH melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku, pada Jumat (6/6/2025) pagi, di dekat areal PMKS PT. SMA di Desa Perkebunan Teluk Panji.
“Pelaku sudah diamankan,” kata Kapores Labusel, AKBP. Aditya Sembiring melalui Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Imam Azhari Ginting yang disampaikan Kanit Reskrim, Ipda. M. L. Tobing.
Disebutkan, berdasarkan penyelidikan, kasus ini bermotif dendam. Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 ayat 1, 2, dan 3. (BG/LBS)