![]() |
DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten LabuhanbatuDPRD Kabupaten Labuhanbatu menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah.
Keputusan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT, pada sidang paripurna yang digelar diruang rapat paripurna DPRD, jalan SM.Raja Rantauprapat, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (24/7/2025).
Disampaikan Andi Suhaimi, pengesahan Ranperda RPJMD menjadi perda sesuai dengan kemufakatan panitia khusus dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu, kemudian menjadi pembahasan yang diajukan kepada pemerintah daerah melalui panitia khusus dan fraksi.
Panitia khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui fraksi Nasdem yang disampaikan oleh M. Ruben Simangunsong menyebutkan, sesuai dengan amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 12 Juni 2025 melalui rapat paripurna telah membentuk panitia khusus dan ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Labuhanbatu nomor 8/dprd/2025 tentang pembentukan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang rencana penggunaan jangka menengah daerah Kabupaten labuhan batu tahun 2025- 2009, yang mana panitia khusus tersebut memiliki tugas untuk melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud.
Sejak panitia khusus dibentuk pada tanggal 12 Juni yang lalu, panitia khusus setelah melakukan beberapa kali rapat pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud bersama-sama dengan badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu guna melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten labuhan batu tahun 2025. Ujar Ruben.
Sementara itu pendapat akhir DPRD yang disampaikan melalui lintas fraksi Heriyanto SH, dari fraksi Nasdem menyampaikan, menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di mana rancangan pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan melalui peraturan daerah sehingga dapat melaksanakan administrasi pemerintahan daerah secara efektif dan efisien yang dilandasi dengan asas-asas pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sehingga terlaksana tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat sasaran.
Mudah-mudahan peraturan daerah ini mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat sasaran, untuk urusan wajib koma urusan pilihan dan urusan pendukung atau penunjang bagi kabupaten labuhanbatu sehingga perannya pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat kabupaten labuhanbatu dalam standar pelayanan minimum sehingga penyelenggara pemerintah daerah semakin efektif dan efisien dan dapat dikontrol oleh publik dalam hal pencapaian kinerja program pembangunan daerah kabupaten labuhanbatu.
Adapun pendapat akhir dari partai Nasdem diantaranya terkait program prioritas dan APBD yang salah satunya yaitu pembangunan tempat pembuangan akhir sampah agar dinas terkait untuk dapat segera melakukan pemetaan dan pembuatan sertifikat lahan TPA dimaksud agar dapat terealisasi.pungkas Heryanto.
Menyikapi hal tersebut Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus dewan yang terhormat atas masukan dan saran yang mendukung sehingga rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi titik Sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen rancangan peraturan daerah yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan.
Dengan disahkannya rancangan peraturan daerah tentang rpjmd ini, maka wajib menjadi pedoman dalam perumusan dokumen perencanaan strategis perangkat daerah dalam 5 tahun kedepan yang akan diimplementasikan pada dokumen rencana kerja pemerintah daerah yang disusun setiap tahunnya.
Ditambahkannya, setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan rancangan peraturan daerah ini selanjutnya akan di evaluasi oleh Bapelitbang Provinsi Sumatera Utara dan register oleh biro hukum setda Provinsi Sumatera Utara,"tutup Bupati.
Hadir pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, para Wakil Ketua, Bupati Labuhanbatu, Wakil Bupati Labuhanbatu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Perwakilan Polres Labuhanbatu, Sekdakab Labuhanbatu, Para Asisten Bupati, Kepala OPD, Kabag, Kaban dan insan pers.(BG/LB)