KRIMINALNEWSSUMUT

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Seorang Remaja Bawa 1,05 Kg Ganja

Rabu, 23 Juli 2025, 15:39 WIB
Last Updated 2025-07-23T08:39:24Z
Tersangka remaja pemilik ganja 1,05 Kg asal Tapsel ditahan di Polres Padangsidimpuan. 


PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :

Polres Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap seorang remaja IRH (18) asal Kabupaten Tapanuli Selatan pemiliki 1.050 garam (1,05 Kilogram) ganja di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.


Tersangka IRH, warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, sudah ditahan dan diproses hukum di Satres Narkoba. Menurut keterangannya, ganja itu ia peroleh dari B di Kelurahan Bintuju, Tapsel.


“Saat berdiri di pinggir Jalan HT Rizal Nurdin, tersangka melihat kedatangan Tim Opsnal. Dia langsung buang plastik hitam berisi ganja ke paret” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Rabu (23/7/2025).


Dijelaskan, pada Senin (21/7/2025) malam Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi tentang adanya seorang pria membawa narkoba. Sedang dalam perjalanan dari Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel, ke arah Padangsidimpuan.


Petugas gerak cepat menuju perbatasan Padangsidimpuan dan Tapsel di Desa Manegen. Namun di dekat SPBU Desa Manunggang Julu, petugas melihat pria sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima itu sedang berdiri di pinggir jalan.


Melihat kedatangan petugas, IRH langsung membuang plastik hitam yang dipegangnya ke paret jalan. Tim Opsnal langsung menangkapnya dan mengambil plastik hitam yang ternyata berisi satu bal ganja dibalut lakbn kuning. Beratnya 1.050 gram atau 1,05 Kg.


Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, dan ianya mengaku ganja tersebut diperoleh dari B warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. (BG/PSP) 

TRENDINGMore