![]() |
Pelaku diamankan di Polsek Sei Kepayang. |
ASAHAN, BERITAGAMBAR :
Baru beberapa bulan bebas dari penjara, Uji (34) kembali ditangkap Polisi, karena membacok tetangganya. Kini, warga Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan ini terancam masuk penjara lagi.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban, Khaisan (51) terjadi pada 23 Agustus lalu di dekat rumah korban, Desa Sei Pasir.
Kapolsek Sei Kepayang, IPTU Bambang Wahyudi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/9/2025) mengatakan penganiayaan dengan cara membacok tetangganya, diduga dipicu perselisihan salah paham terkait piutang.
Pelaku yang diketahui residivis kasus KDRT ini menyerang korban dengan cara mengayunkan parang ke arah kepala korban saat ia baru pulang kerja menuju rumah. Namun, korban sigap dan berusaha menangkis ayunan parang.
“Korban sempat menghindar dan terjatuh. Kemudian diayunkan lagi parang ke arahnya, ditangkis pakai tangan hingga mengakibatkan luka robek di telapak tangan yang mendapat 12 jahitan,” kata Bambang.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sei Kepayang. Polisi butuh waktu beberapa hari mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya terdeteksi bersembunyi di salah satu rumah pamannya di Kisaran.
“Pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya Sabtu kemarin. Tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (BG/AS)