![]() |
Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Polres Padangsidimpuan. |
PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menghadiri kegiatan Press Release pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan periode Juni hingga September 2025.
Acara berlangsung di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan pada Selasa (30/09/2025) dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan, serta Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padangsidimpuan memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Padangsidimpuan bersama jajaran Forkopimda yang terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kegiatan hari ini adalah bukti nyata bahwa Forkopimda, khususnya Pak Kapolres, sudah bekerja maksimal. Kita bukan hanya bicara penindakan, tetapi bagaimana menyelamatkan keluarga dan masyarakat kita dari bahaya narkoba. Upaya yang dilakukan ini telah mampu menyelamatkan kurang lebih 61.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen kita bersama,” ungkap Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Kota, kata beliau, telah menginstruksikan agar posko-posko di tingkat desa dan kelurahan kembali diaktifkan sebagai sarana aspirasi masyarakat sekaligus pusat deteksi dini terhadap potensi peredaran narkoba.
“Kita semua harus berperan, mulai dari perangkat daerah, lingkungan, hingga kader di tingkat kelurahan. Pencegahan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tugas kita bersama. Pemerintah Kota akan terus bersinergi agar generasi muda kita terhindar dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Polres berhasil mengungkap 44 kasus tindak pidana narkoba dengan 53 tersangka selama periode Juni hingga September 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi 59.831,38 gram ganja dan 128,02 gram sabu.
“Dari barang bukti tersebut, kita memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 61.111 orang dari penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Padangsidimpuan bersama Forkopimda dalam menjaga masyarakat kita dari bahaya narkoba,” jelas Kapolres.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menegaskan akan terus mendukung upaya Polres, BNN, dan seluruh Forkopimda dalam memberantas narkoba. Wali Kota menutup sambutannya dengan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga lingkungan masing-masing agar terbebas dari narkoba.(BG/PSP)