KRIMINALNEWSSUMUT

Curi Ponsel, Polisi Tangkap Seorang Pria di Bahorok Saat Menjual Barang Curian

Minggu, 05 Oktober 2025, 13:21 WIB
Last Updated 2025-10-05T06:21:06Z
Pelaku Berikut barang bukti saat diamankan di Polsek Bahorok. 


LANGKAT-BERITAGAMBAR :

Seorang pria berinisial E (24) di Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi setelah ketahuan menjual handphone hasil curian dari rumah tetangganya sendiri.


Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, S.H, Minggu (5/10/2025) siang membenarkan peristiwa itu. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mengaku rumahnya dibobol maling.


“Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku yang diketahui mencoba menawarkan handphone hasil curian,” ujarnya.


Menurut Kapolsek, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Simpang Empat Bahorok. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y21A, 1 unit HP Vivo Y03T, serta uang tunai Rp1.100.000 yang diakui pelaku sebagai sisa hasil penjualan barang curian.


“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.(BG/MED) 


TRENDINGMore