Ucapan selamat

Ucapan selamat
Happy Wedding

DAERAHNEWSSUMUT

Polres Tanah Karo Ciduk Residivis Pengedar Narkoba

Jumat, 14 November 2025, 13:14 WIB
Last Updated 2025-11-14T06:14:15Z

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial KDS alias A (41). 

KABANJAHE-BERITAGAMBAR :


Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial KDS alias A (41), warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, kembali berulah mengedarkan sabu dan berakhir di jeruji penjara Polres Tanah Karo.


Residivis kambuhan narkotika tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (10/11/2025), di dalam rumah tersangka.


Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Jumat (13/11/2025), menyampaikan bahwa penangkapan residivis kambuhan tersebut berkat aduan masyarakat sekitar yang ditindaklanjuti Satres Narkoba.


Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 8,83 gram.


“Dari hasil interogasi awal, tersangka KDS alias A, yang merupakan residivis kasus narkotika, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BG/TK) 

TRENDINGMore