KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Januari 2026, 14:13 WIB
Last Updated 2026-01-14T08:15:17Z

 

Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Polres Pematangsiantar. 


PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial HS, (28) warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, atas kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Sepeda motor yang dicuri merupakan milik CRA (36) warga Jalan Doramani, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada siang hari sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan Toko Little Royal Baby & Kids.


“Awalnya korban, CRA, menerima telepon dari saksi yang memberitahukan bahwa sepeda motornya jenis Yamaha Mio warna hitam BK 6427 LW yang diparkirkan di depan toko baby shop dan telah hilang,” ujarnya pada Mistar, Rabu (14/1/2026).


Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000.


AKP Sandi menjelaskan, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku HS di sebuah warung di Jalan Bah Lias Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.


“Saat itu pelaku HS sempat mencoba melarikan diri, namun petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya,” ucapnya.


Ia menambahkan, tersangka HS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.(BG/PS) 


TRENDINGMore