![]() |
| Amsal Sitepu menyampaikan pernyataan setelah divonis bebas oleh hakim PN Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Amsal pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dengan vonis hakim ini, Amsal berharap tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif seperti dirinya dikriminalisasi. "Di momen ini, saya menyatakan tidak akan ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," kata Amsal menangis haru, usai menjalani sidang putusan di Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Amsal turut mengucapkan syukur kepada Tuhan. Selain itu, dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian kepada kasusnya itu. Amsal juga berterima kasih kepada pihak-pihak lainnya yang telah membantunya.
"Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, semua pelaku ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya mau berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Amsal divonis bebas dalam dugaan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan.
Amsal Sitepu Divonis Bebas
![]() |
| Suasana sidang vonis Amsal Sitepu di PN Medan. |
Terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Selain dituntut penjara, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat(20/2/2026).
Selain pidana badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00, dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.
Menurut JPU, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatanya, berbelit-belit dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.
“Meringankan terdakwa belum dihukum,” ucap JPU Wira.
Kasus ini bermula ketika Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV. Promiseland, melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun anggaran 2020 s/d tahun 2022.
Ketika pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa, Amsal memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih lanjut, Amsal selaku penyedia tidak melaksanakan kegiatan pembuatan profil desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Amsal melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaannya yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000 untuk setiap desa.
Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 202.161.980.
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kasi Pidsus Kejari Karo: Kami Hormati Putusan Hakim
![]() |
| Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi (kanan) saat di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). |
Videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring mengatakan menghormati putusan hakim.
“Kita sudah mendengar putusan Amsal dari majelis hakim, kami menghormati putusan dari hakim,” ucap Reinhard Harve Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, Reinhard menambahkan langkah selanjutnya pihaknya akan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim.
“Selanjutnya kami akan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.
“Menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan vonis bebas ,” kata majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).


