![]() |
| Tersangka FL saat hendak ditahan Kejari terkait kasus korupsi di Nias. |
GUNUNGSITOLI-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias yang bernilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 atau Rp 38 miliar. Tersangka yang ditahan itu adalah FL selaku Direktur PT VCM.
“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi menetapkan FL selaku penyedia atau Direktur PT VCM sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700,” kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, Kamis (2/4/2026).
Yaatulo mengatakan tim penyidik menemukan bukti yang cukup soal keterlibatan FL dalam perkara dugaan korupsi itu. Dalam kasus ini, FL diketahui tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dalam kontrak.
“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka FL selaku penyedia adalah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan,” jelasnya.
Usai berstatus tersangka, FL ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli terhitung sejak 1-20 April 2026. Yaatulo mengatakan pihaknya terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya.
“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” jelasnya.
Selain direktur perusahaan itu, sebelumnya Kejari Gunungsitoli juga telah menahan beberapa tersangka lainnya, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ dan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.(BG/NET)
