Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Satpol PP Samosir Undang Keluarga Sipangkar Secara Persuasif. SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir melalui Bidang Penegakan Perda mengundang dan meminta keterangan secara persuasif terhadap keluarga Sipangkar, Selasa (28/4/2026) di Kantor Satpol PP Samosir.
Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum atas nama Mas Intan Sipangkar dan Hotmida Rumahorbo.
![]() |
| Tampak dari udara, kawasan Dermaga Pasir Putih Parbaba, Desa Hutabolon, |
Kepala Satpol PP Samosir, Rudimanto Limbong, Kamis (30/4/2026) menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan pemanfaatan kawasan Dermaga Pasir Putih Parbaba, Desa Hutabolon, yang merupakan fasilitas umum, serta pemanfaatan sempadan danau dan badan air yang tidak sesuai peruntukan dan tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Kita lakukan pendekatan persuasif. Keluarga Sipangkar sudah datang memenuhi panggilan. Proses klarifikasi berjalan baik. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan kami sampaikan secara resmi," ujar Rudimanto Limbong.
Setelah diberikan pemahaman tentang prosedur penegakan Perda, semua pihak dapat memahami proses yang dilakukan.
Satpol PP menegaskan, penegakan Perda RTRW dan Perda Ketertiban Umum bertujuan menjaga tata ruang Samosir tetap tertib, aman, dan sesuai aturan. Pemkab Samosir mengedepankan langkah pembinaan sebelum penindakan, tuturnya.
Kepada pihak yang membutuhkan informasi terkait tahapan penertiban, Satpol PP Samosir terbuka untuk konfirmasi langsung. Satpol PP siap menjelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. (SS)
