![]() |
| Dua pelaku curanmor di Bandar Huluan Simalungun ditangkap. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Dua pencuri sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Polres Simalungun setelah dua bulan menjadi buronan. Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, menjelaskan kedua pelaku bernama Doli Pati Alvari Simangunsong (20) dan Agus Hermansyah (39). Keduanya warga di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Kedua pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," kata IPTU Patar, Jumat (8/5/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah wilayah Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.
Saat itu, istri korban bernama Sumarni, 50 tahun, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda BK 3656 TBN yang sebelumnya diparkir di ruang tamu sudah hilang.
Sumarni kemudian membangunkan suaminya, Syahrial Simangunsong (52). Saat diperiksa, pintu depan rumah diketahui sudah dalam keadaan terbuka. Korban sempat mencari sepeda motor sekitar rumah, namun tidak ditemukan.
Sepeda motor yang hilang diketahui merupakan Honda A5C02R37M2 M/T warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BK 3656 TBN. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perdagangan pada Senin (30/3/2026), dengan nomor laporan LP/B/117/III/2026.
"Setelah identitas pelaku berhasil kami kantongi, pengejaran terus dilakukan hingga keduanya berhasil diamankan," ujar IPTU Patar.
Pelaku pertama, Doli Pati Alvari Simangunsong, ditangkap pada Senin (4/5/2026), di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.
Sementara Agus Hermansyah diamankan di kediamannya di Huta III Lormes, Nagori Perlanaan, pada hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (BG/SMG)
