![]() |
| Bupati Dairi Vicner Sinaga menerima WTP dari Kepala BPK Perwakilan Sumut. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Bupati Dairi Vickner Sinaga di Gedung BPK Perwakilan Sumatera Utara, Medan, Jumat (29/5/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Inspektur Jonny Hutasoit, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmat Syah Munthe.
Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP menjadi bukti komitmen Pemkab Dairi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Dairi, kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas kepercayaan yang diberikan melalui Opini WTP ini. Berbagai rekomendasi yang disampaikan tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Vickner Sinaga.
Ia mengatakan, perjuangan untuk mempertahankan opini WTP bukanlah hal mudah. Pemkab Dairi, kata dia, terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendukung program strategis nasional.
“Kami ingin membawa Kabupaten Dairi menjadi salah satu daerah percontohan di Sumatera Utara dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Bupati juga berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kinerja serta menjalankan setiap program sesuai aturan dan pedoman yang berlaku.
“Ke depan, kami berkomitmen menghadirkan laporan keuangan yang semakin baik, terukur, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani menyampaikan apresiasi atas raihan Opini WTP ke-12 tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK merupakan hal yang sangat dinantikan oleh pemerintah daerah.
“Kami dari DPRD Dairi mengucapkan terima kasih atas capaian WTP ke-12 ini. Namun, berbagai rekomendasi yang diberikan BPK juga harus segera ditindaklanjuti demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” ujar Sabam.
Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan Tahun 2025 secara resmi telah berakhir dan selanjutnya memasuki tahap pemantauan tindak lanjut.
Ia menegaskan, sesuai amanat undang-undang, BPK wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan kepala daerah paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan pemerintah daerah.
“Laporan keuangan yang berkualitas tidak hanya sekadar memenuhi standar, tetapi juga harus disusun secara transparan dan bertanggung jawab. Kami mengapresiasi Pemkab Dairi atas capaian Opini WTP ke-12 ini,” kata Paula.
Meski demikian, ia menekankan masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Sebagai informasi, Pemkab Dairi menjadi pemerintah daerah pertama yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tahun ini.
