KRIMINALNEWSSUMUT

Polisi Musnahkan 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi di Sergai

Selasa, 26 Mei 2026, 11:19 WIB
Last Updated 2026-05-26T04:19:24Z

 

Barang bukti narkoba saat dimusnahkan dengan cara diblender. 



SERGAI-BERITAGAMBAR :

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,30 gram dan ekstasi 19 butir berwarna jingga dengan berat bersih 6,36 gram dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Aula Satresnarkoba, Senin (25/5/2026).


Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erickson David, Selasa (26/5/2026) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan terhadap tersangka berinisial MY, 57 tahun, warga Percut Sei Tuan, pada April lalu.


“Kita melakukan penyelidikan dan langsung melakukan undercover buy. Anggota langsung melakukan pemesanan, kemudian melakukan penyelidikan di rumah MY sebelum dilakukan penindakan,” ungkapnya di hadapan wartawan.


Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100,30 gram sabu-sabu, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bruto 6,66 gram. Setelah ditimbang di laboratorium, berat netto ekstasi diketahui 6,36 gram, serta satu unit handphone merek Realme.


“Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.


Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara menghancurkan kedua jenis narkotika menggunakan blender yang melibatkan personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian ditanam di tanah sekitar lokasi Satresnarkoba.


Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan Kabag Ops Kompol D. Sinaga, Kanit 2 Resnarkoba Iptu Anggiat Sidabutar, perwakilan BNN Sergai, Kejari dan Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta Puslabfor Polda Sumut. (BG/SER) 

TRENDINGMore