NEWSPERISTIWASUMUT

Polsek Binjai Kota Bongkar Dugaan Pengoplosan Gas LPG Subsidi

Jumat, 22 Mei 2026, 13:51 WIB
Last Updated 2026-05-22T06:51:02Z

 

Polisi mengamankan barang bukti tabung gas LPG bersubsidi yang diduga disalahgunakan.


BINJAI-BERITAGAMBAR :

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan niaga bahan bakar gas subsidi pemerintah dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan gas LPG subsidi.


Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, kepada wartawan, Jumat (22/5/2026) menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi di wilayah hukum Polsek Binjai Kota.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau, dua tabung LPG 12 kilogram warna pink, tujuh tabung LPG 12 kilogram warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra BK 6229 AFN.


“Petugas juga menyita satu bilah pisau sepanjang 17,5 sentimeter, 58 karet lubang gas warna merah, serta dua alat penyuling atau alat pengoplos yang terbuat dari besi,” ujarnya. 


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan gas subsidi maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan kepolisian


TRENDINGMore