![]() |
| Polda Sumut Bongkar Scam Internasional, 3 WNA Tersangka Diamankan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar praktik penipuan online (scam) jaringan internasional yang melibatkan 3 warga negara asing (WNA) dan dua warga negara Indonesia (WNI). Dari kejahatan siber tersebut, tersangka diduga meraup uang korban hingga Rp 6,7 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber AKBP Viktor Ziliwu mengatakan, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya, terdiri atas tiga WNA asal Pakistan dan India serta seorang WNI, masih berstatus saksi.
Kasus scam jaringan internasional itu diungkap di Apartemen Podomoro, Medan, pada Selasa (28/7/2026).
"Tersangka VM merupakan residivis kasus serupa pada 2023 dan pernah bekerja di Kamboja," ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, seluruh orang yang diamankan pernah bekerja di Kamboja selama sekitar satu tahun. Dalam menjalankan aksinya, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari menyamar sebagai anggota kepolisian hingga mengaku sebagai petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pelaku juga membuat akun Facebook palsu yang menggunakan identitas perempuan untuk memancing calon korban. Setelah korban terjebak, komunikasi dilanjutkan dengan berbagai modus penipuan.
Bayu menjelaskan, VM yang merupakan warga Medan sebelumnya telah berkomunikasi dengan korban bernama Bunga, warga Kalimantan Utara, saat masih berada di Kamboja.
Setelah kembali ke Indonesia pada 2025, VM sempat gagal mendapatkan korban baru selama Februari hingga Juni 2026. Ia kemudian kembali menghubungi korban lama tersebut.
Dalam aksinya, VM mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan kepada korban bahwa rekening milik korban sedang diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Tersangka mencari korban secara acak. Dia mengaku dari OJK dan mengatakan korban sedang diselidiki dalam kasus TPPU, lalu menawarkan bantuan," kata Bayu.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka menggunakan rekening pribadinya untuk menerima aliran dana dari korban.
Dari lokasi pengungkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam dan seragam polisi India yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi penipuan, meski belum sempat dipakai.
Saat ini VM telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut. Sementara tiga WNA yang diamankan dititipkan kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
"Kami masih terus mendalami jaringan scam internasional ini dan kemungkinan adanya korban maupun pelaku lainnya," pungkas Bayu.
