![]() |
| Perlindungan Kekayaan Intelektual Diperkuat, Produk dan Karya Masyarakat Taput Didorong Semakin Bernilai |
TAPUT-BERITAGAMBAR :
Perlindungan terhadap karya, produk unggulan, inovasi, dan kekayaan budaya masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga dapat memberikan nilai tambah serta manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Upaya tersebut diperkuat melalui Kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilaksanakan di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (28/9/2026).
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., menghadiri kegiatan tersebut bersama para pimpinan perangkat daerah, pelaku UMKM, serta para pengrajin. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, yakni Berkat Elhan Harefa, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan Dedyan Syahputra, Analis Hukum Ahli Pertama.
Fasilitasi HAKI ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya, produk, inovasi, serta kekayaan budaya. Selain itu, peserta mendapatkan ruang konsultasi dan pendampingan untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki, sekaligus menyiapkan proses pencatatan atau pendaftaran sesuai jenis perlindungannya.
Dalam arahan kepada perangkat daerah, kecamatan, dan pemerintah desa, ditekankan pentingnya inventarisasi karya, inovasi, dan produk unggulan di masing-masing wilayah. Pemerintah desa juga didorong untuk menjaring potensi lokal, mencatat pemilik atau komunitas pengembang, serta menyampaikan kebutuhan pendampingan kepada Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Tapanuli Utara. Langkah ini mencakup potensi UMKM, petani, perajin, seniman, maupun satuan pendidikan.
Melalui penguatan koordinasi dan pendampingan, kekayaan intelektual masyarakat diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu dikembangkan menjadi potensi ekonomi yang memberikan manfaat secara adil. Pemerintah daerah bersama Sentra Kekayaan Intelektual selanjutnya diarahkan untuk memperkuat konsultasi, pendataan, penyimpanan dokumen, hingga tindak lanjut pendaftaran bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
