![]() |
| Satreskrim Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencurian Perhiasan Senilai Rp143 Juta. |
ASAHAN-BERITAGAMBAR :
Seorang pria berinisial JT (28) ditangkap Satuan Reskrim Polres Asahan saat staycation di hotel usai membobol rumah di Jalan Sei Gambus Linkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
“Pelaku ditangkap saat istirahat di hotel setelah beberapa jam sebelumnya membobol rumah warga. Dia mengambil perhiasan emas hingga berlian dengan total kerugian korban sekitar Rp143 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P Simamora, Rabu (23/9/2026).
Menariknya, pelaku ditangkap saat beristirahat di sebuah hotel yang tak jauh dari tempat aksinya melakukan pencurian. Saat ia sedang tidur untuk beristirahat usai begadang membobol rumah korban, pelaku yang sudah percaya diri mengantongi banyak uang ini memilih kamar hotel yang nyaman sebagai tempat untuk bersembunyi dan menenangkan diri.
Namun, gerak langkahnya dari rumah korban menuju hotel terpantau kamera CCTV dari rumah warga sekitar sampai menuju hotel. Polisi pun dengan mudah meringkusnya dalam tempo kurang dari 24 jam, sejak pencurian terjadi.
“Pencurian saat rumah korban ditinggal pergi ini terjadi 19 September 2026 pukul 19:30 WIB. Kemudian pada hari Minggu pukul 03:30 WIB dini hari ia berhasil diamankan,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, BPKB, kartu ATM, tas ransel, dompet, flashdisk, kartu member, kartu pelajar, sejumlah perhiasan emas, berlian beserta suratnya, serta uang tunai sebesar Rp5,1 juta. Dalam kejadian ini, total kerugian milik korban mencapai Rp143 juta.
Pelaku beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Ia diduga masuk melalui jendela bagian belakang dengan cara merusak jendela dan jerajak, kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah.
“Korban sudah mengintai dan mempelajari rumah korban. Saat ia memastikan kondisinya kosong dia kemudian beraksi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan pada KUHP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(BG/AS)
