NATIONALNEWSPERISTIWA

Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Jumat, 23 Oktober 2026, 15:47 WIB
Last Updated 2026-10-23T08:47:23Z
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memperlihatkan barang bukti ketamin yang diamankan dari kapal MT Global 168 dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan.



MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kapal MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin senilai sekitar Rp3,48 triliun disandarkan di Pelabuhan Belawan, Medan, setelah diamankan tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Tanjung Balai Asahan, Selasa (20/10/2026) dini hari.


Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan mencurigakan kapal di Selat Malaka sejak Agustus 2026. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.


Nilai barang bukti ketamin diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun berdasarkan asumsi harga gelap Rp3 juta per gram.


Dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026), Suyudi menjelaskan, identitas MT Global 168 terungkap dari dokumen yang ditemukan di kapal Fushanxing 1. Kapal tersebut sebelumnya ditangkap karena mengangkut 800 kilogram ketamin dengan empat tersangka.


“Kita memang selalu menganalisis kapal itu tidak sebentar, tiga bulan paling sebentar, bahkan enam bulan. Identitas kapal ini terungkap dari dokumen dok yang ditemukan di atas kapal yang kita tangkap sebelumnya,” kata Suyudi.


Pada September 2026, MT Global 168 berangkat dari tempat dok di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju perairan Andaman, Thailand. Kapal itu sempat singgah di Port Klang untuk mengisi air dan bahan bakar sebelum melanjutkan pelayaran.


Di Laut Andaman, kapal diduga melakukan transaksi ship-to-ship atau pemindahan muatan antarkapal untuk menerima ketamin.


“Modus para penyelundup itu seperti itu. Mereka datang dari beberapa negara, kadang dari wilayah Laos dan sebagainya. Kemudian mengadakan transaksi di Laut Andaman atau juga Selat Malaka, dari ship-to-ship, dari kapal ke kapal,” jelasnya.


“Ada kapal pembawa barang, ada penerima. Nanti habis itu diisi lagi, terus saja begitu. Ini tentunya butuh kejelian, kesabaran, keuletan kita semua,” sambungnya.


Pada pekan kedua Oktober 2026, tim analis meyakini MT Global 168 sedang melakukan transaksi ship-to-ship di perairan Andaman. Dugaan itu diperkuat oleh indikasi bahwa kapal mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) selama tiga hari 17 jam agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.


AIS merupakan sistem yang memancarkan identitas dan informasi pergerakan kapal. Menurut Suyudi, penonaktifan sistem tersebut menjadi salah satu anomali yang diperhatikan tim dalam memantau dugaan aktivitas penyelundupan.


“Modus para penyelundup itu selalu mematikan AIS pada saat mereka sedang transaksi. Ini jadi bagus juga buat kita, kita jadi bisa membaca sebuah anomali yang perlu kita ikuti,” paparnya.


Berdasarkan catatan pemantauan, pada Rabu (14/10/2026) pukul 12.31–13.25 WIB, kapal melintasi bagian tengah Selat Malaka ke arah barat laut, sejajar dengan perairan Perak atau Taiping, Malaysia. Kecepatan kapal tercatat stabil pada kisaran 5,5–6 knot.


Pada Kamis (15/10/2026) pukul 02.26 WIB, kapal kembali terpantau melintasi bagian tengah Selat Malaka ke arah barat laut dengan kecepatan menurun. Pukul 10.32 WIB, kapal melanjutkan pelayaran menuju bagian utara Selat Malaka atau perairan terbuka.


Pada pukul 22.28–23.55 WIB, kapal terpantau berada di perairan lepas pantai utara Aceh atau Langsa dengan kecepatan 5–5,5 knot.


Pada Jumat (16/10/2026) pukul 00.57–04.50 WIB, kapal bergerak dengan kecepatan sekitar 4,9 knot di perairan utara. Pukul 05.37 WIB, kapal tiba di perairan terluar barat Thailand, sekitar lepas pantai Trang atau Palian, dan melakukan manuver memutar disertai penurunan kecepatan.


Pada pukul 14.50 WIB, sinyal AIS mencatat kecepatan kapal sekitar 4,9 knot. Selanjutnya, pada pukul 18.57–20.57 WIB, kapal mengubah arah ke tenggara atau selatan menuju area labuh jangkar.


Pada Minggu (18/10/2026), sinyal AIS merekam 161 parameter lokasi kapal di area labuh jangkar. Kecepatan kapal tercatat mencapai 5,8 knot, yang dalam laporan pemantauan dikaitkan dengan kemungkinan pengaruh pergerakan jangkar atau arus laut.


Tim juga menemukan sejumlah anomali AIS, termasuk ketidaksesuaian identitas kapal. Nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) yang dipancarkan terhubung dengan dua identitas berbeda, yakni MT Global 168 sebagai kapal tanker dan Rovos Ki Dotim sebagai kapal tunda.


“Dari pemantauan tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi anomali AIS, di antaranya ketidaksesuaian identitas kapal, nomor MMSI kapal tersebut memancarkan dua identitas, yaitu MT Global 168 sebagai kapal tanker dan Rovos Ki Dotim sebagai kapal tunda,” jelas Suyudi.


“Setelah itu, pergerakan terus melambat di kawasan Laut Andaman,” sambungnya.


Pada Senin (19/10/2026), tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiap melakukan penindakan terhadap MT Global 168 dengan dukungan Kapal Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Penindakan direncanakan melalui intersepsi sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.


MT Global 168 kemudian berhasil diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan pada Selasa (20/10/2026) pukul 03.05 WIB.


“Kapal MT Global 168 selanjutnya diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan delapan orang awak kapal, kru yang berada di atas kapal tersebut,” ujar Suyudi.


Delapan awak kapal yang diamankan terdiri dari tujuh WNI dan satu WNA asal Taiwan. Mereka masing-masing berinisial IC sebagai kapten kapal (master), RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, JFR sebagai oiler, RM dan JBS sebagai able seaman, serta YCY, WNA asal Taiwan, yang juga bertugas sebagai able seaman.


Suyudi menjelaskan, ketamin merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Namun, zat tersebut juga dapat disalahgunakan sebagai zat psikoaktif atau narkotika rekreasional.


“Dari total barang bukti yang ditemukan, kita dapat menghitung besarnya dampak pengungkapan kasus ini, baik dari sisi nilai ekonomis, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun,” pungkasnya.


Kapolri menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan analisis pergerakan kapal yang dilakukan secara intensif sebelum tim gabungan melakukan penindakan.


TRENDINGMore