![]() |
| Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya. |
DAIRI-BERITAGAMBAR :
Modus menyewa mobil untuk kebutuhan kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) di Aceh Tenggara, seorang mantan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial IFG (31) diduga menggelapkan 13 unit mobil rental milik warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Alih-alih digunakan untuk keperluan kampanye, belasan mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak lain. Uang hasil penggadaian itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk bermain judi.
Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi. IFG ditangkap saat diduga berupaya melarikan diri menuju Kota Medan.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Wakapolres Kompol Hadi Sucipto, Kasat Reskrim Iptu Darman Lumbanraja, dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, mengatakan aksi itu berawal pada 25 September 2026.
Saat itu, IFG mendatangi korban, Muslim Pangihutan Sidabutar, di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Pelaku kemudian menyewa mobil secara bertahap hingga jumlahnya mencapai 13 unit.
Untuk meyakinkan korban, IFG berdalih mobil-mobil tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional kampanye Pilkades di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, setelah berhasil menyewa belasan kendaraan, pelaku justru menggadaikannya satu per satu tanpa sepengetahuan pemilik.
“Uang hasil penggadaian 13 unit mobil tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk bermain judi,” ujar Otniel, Jumat (23/10/2026).
Aksi IFG mulai terbongkar ketika pembayaran uang sewa mobil macet. Merasa curiga, korban kemudian mencari informasi mengenai keberadaan kendaraan miliknya.
Korban terkejut setelah mengetahui seluruh mobil yang disewakan kepada IFG ternyata telah digadaikan kepada pihak lain. Muslim kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi.
“Korban membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/408/X/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut,” ungkap Otniel.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan IFG yang diduga tengah melarikan diri menuju Kota Medan.
“Pelarian IFG akhirnya terhenti di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti,” terang Otniel.
Selanjutnya, IFG dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 unit mobil dan satu unit telepon seluler.
“Atas perbuatannya, IFG dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.
Kapolres Dairi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraan. Pemilik rental diminta memastikan identitas penyewa dan kejelasan tujuan penggunaan kendaraan untuk mengantisipasi tindak kejahatan serupa.
Sementara itu, Muslim Pangihutan Sidabutar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Dairi yang telah mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Dairi yang telah mengamankan pelaku. Mobil-mobil saya kini telah kembali,” ungkapnya.(BG/DA)
