NEWSPERISTIWASAMOSIR

Warga Simbolon Purba Datangi DPRD Samosir, Minta PT SHN Stop Beroperasi

Senin, 07 September 2020, 21:06 WIB
Last Updated 2020-09-07T14:06:48Z

DPRD Samosir menerima aspirasi masyarakat Malau Dolok, Desa Simbolon Purba untuk menghentikan operasional PT SHN.

SAMOSIR (BERITAGAMBAR.COM)
Puluhan warga dari Malau Dolok, Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Samosir dan PT Sumatera Harapan Niaga (SHN), Senin (7/9) digedung DPRD Samosir.

"Kami warga Malau Dolok Desa Simbolon Purba terdiri dari Marga Simbolon, Nadeak dan Malau, menilai pihak PT SHN telah menyerobot lahan kami," sebut Rasiman Malau.

Ia menjelaskan, sejak tahun 1800-an, leluhur mereka yakni marga Malau hidup bersama marga Simbolon dan marga Nadeak di Desa Simbolon Purba. "Sejak dulu, kehidupan kami selalu rukun," ungkapnya.

Tapi sejak Februari 2020 lalu, dikatakan Rasiman, PT SHN meminta Kepala Desa Simbolon Purba menandatangani surat perjanjian sewa menyewa tanah dengan nomor surat 004/SP//PLP/II/2020.

"Menurut Kades, surat perusahaan itu tidak lengkap dan tidak bertanggungjawab sehingga tidak ditandatangani," jelasnya.

Dia menambahkan, PT SHN kemudian memasuki lahan warga Malau Dolok, dengan membawa eskavator. "Langsung mengerjakan lahan warga seluas 200 hektar dan sekitar 30 hektar sudah ditanami jagung," kata Rasiman.

    Rasiman di hadapan para anggota dewan mengatakan kalau ini tidak segera diselesaikan, jangan salahkan warga akan melakukan tindakan anarkis,karena selama ini perusahaan menganggap enteng persoalan ini, dimana jawaban Humas PT. SHN terlalu berbelit-belit.
       Rasiman Malau mewakili ahli waris, mengatakan, sebaiknya perusahaan agar segera menghentikan kegiatan penanaman jagung sebelum ada kesepakatan antara Marga Simbolon dengan Marga Malau,Nadeak dan marga lainya yang lahanya dikerjakan perusahaan.
     “Persoalannya sekarang bukan masalah berapa harga sewa tanah yang kami tuntut, seharusnya kami marga Malau, Nadeak ikut menyerahkan lahan untuk dikerjakan perusahaan. Satu tahun pun itu dipakai perusahaan, kami siap memberikan bila perlu gratis”, katanya.
     “Kami masyarakat mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Samosir untuk memberikan kepastian kepada kami, jangan biarkan warga menjadi bulan-bulanan perusahaan”,sebut Rasiman Malau.


Menanggapi keluhan masyarakat itu, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba meminta PT SHN menghentikan kegiatannya di lahan warga. "Ini saran DPRD untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," kata Saut.

Saut meminta masyarakat tetap mengedepankan pendekatan komunikatif. "Pihak perusahaan juga harus taat aturan sesuai regulasi yang berlaku," katanya.
 
Sementara  Humas PT SHN diwakili Eljon Simajuntak , menjelaskan, bahwa lahan tersebut adalah kawasan register 579,dan Marga Simbolon yang memberikan lahan tersebut.
     “Untuk saat ini,saya selaku humas PT. SHN meminta agar masyarakat memberikan waktu sampai jagung panen,diperkirakan sampai akhir November dan akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan”, katanya.
   Gabungan komisi dihadiri Pantas Marroha Sinaga (Nasdem), Polma Gurning (Nasdem), Jonny Sagala (Golkar),Romauli Panggabean (PDI-P). Jonner Simbolon (Nasdem), Reinaldi Naibaho (PDIP). (BG /TS1)

TRENDINGMore