Surat Edaran PJs Bupati Samosir. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM
Pjs. Bupati Samosir Lasro Marbun mengeluarkan Surat yang bersifat sangat penting tentang Perlindungan Kesehatan Bersama, pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu dengan Nomor: 440/3887/SEKRE/X/2020.
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Samosir, Rohani Bakkara, kepada wartawan, Jumat (23/10).
Dalam surat tersebut, Samosir disebut masuk kategori orange dengan urutan 29 dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Berikut isi edaran Pjs Bupati Samosir:
1. Menggunakan Masker saat keluar rumah.
2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3. Menjauhi kerumunan.
4. Makan makanan bergizi.(BG/TS)