NEWSSAMOSIR

Pjs Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar R-APBD TA 2021 Rp 901,339 Miliar

Kamis, 08 Oktober 2020, 20:53 WIB
Last Updated 2020-10-09T05:02:23Z

 

Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun, membacakan nota pengantar keuangan R-APBD 2021, pada rapat paripurna DPRD.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

 Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun, menyampaikan nota pengantar R-APBD TA 2021 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir, Kamis (8/10)


Rapat paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD tahun anggaran 2021 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, Wakil Ketua, Nasip Simbolon dan para anggota dewan.

Dijelaskan Lasro, dari R-APBD Kabupaten Samosir TA 2021, maka estimasi pendapatan daerah pada APBD TA 2021 diperkirakan yakni sebesar Rp901.339.279.471. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp69.295.938.605.


Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp810.426.940.866 Miliar. Dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat Rp761.445.945.000, yaitu dana perimbangan Rp597.656.624.000, dana insentif daerah Rp55.859.573.000, dana desa Rp107.929.748.000, pendapatan transfer antar daerah Rp48.980.995.866. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp21.616.400.000.


Belanja daerah tahun 2021 sebut Lasro Marbun direncanakan sebesar Rp899.339.279.471 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp568.607.773.571, belanja modal sebesar Rp172.715.478.211, belanja tidak terduga sebesar Rp 3 Miliar dan belanja transfer sebesar Rp154.860.815.786.


Dengan demikian, ungkap Lasro Marbun, R-APBD 2021 surplus anggaran sebesar Rp 2 M adalah untuk menutupi pembiayaan netto Rp 2 M. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan dalam APBD ini menjadi nihil.


“Secara rinci, pidato pengantar Nota Keuangan diuraikan dalam lampiran Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kabupaten Samosir tahun Anggaran 2021,” pungkas, Lasro.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Saut Martua Tamba, mengatakan penyampaian nota pengantar R-APBD 2021 ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.(BG/TS)


TRENDINGMore