Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 3, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Rakerhut Situmorang bersama BMS Situmorang, kepada Wartawan, Selasa (27/10).
Berikut penjelasan Rapberjuang atas perkara sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Perkara Nomor: 4/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN. (TS)