NEWSSAMOSIRSUMUT

BNNP Sumut Sosialisasi Inpres 2 Tahun 2020 di Samosir

Jumat, 20 November 2020, 11:38 WIB
Last Updated 2020-11-20T04:38:40Z

 

Kepala BNN Propinsi Sumut, Brigjen Pol Attrial didampingi Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, Kasdim Taput Mayor Arm Ojak Simarmata , Wakapolres Kompol Rachmat foto bersama usai melakukan sosialisaai Inpers dan rencana aksi P4GN di Kabupaten Samosir.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Atrial,  Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020  dan rencana aksi pembentukan desa bersinar di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (20/11).

semua pihak diminta untuk ikut mendukung pemberantasan narkoba melalui program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika).


Menurut Atrial, program P4GN perlu dilakukan dengan berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya menjadikan para tenaga kerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.


Menurut Atrial, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan rencana aksi nasional P4GN tahun 2020-2024.


pUpaya pemberantasan narkoba menurut Atrial tidak dapat dilakukan sendiri, karena masalah ini menjadi masalah yang tengah dihadapi oleh semua bangsa di dunia, tidak terkecuali oleh bangsa indonesia.


Disampaikan Attrial,  hasil penelitian UI dan BNN Pada Tahun 2017, dengan sasaran kelompok usia 10-59 tahun, diketahui jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan 3 sampai dengan 3,7 juta orang.


Dengan kata lain, terdapat 1 orang dari 51 s/d 63 orang penduduk Indonesia yang berusia 10-59 tahun, pernah atau masih menggunakan narkoba di tahun 2017.


Lebih lanjut, Sumut dalam hal ini berada pada peringkat ke-1 sebagai provinsi dengan jumlah penyalahguna terbanyak di Indonesia, dengan angka prevalansi sebesar 3,06% atau setara dengan 436,356 jiwa.


Selanjutnya, berdasarkan data tahun 2019, juga diketahui bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh BNN, Polri, bea cukai dan imigrasi adalah sebanyak 33,371 kasus yang melibatkan tersangka sebanyak 42,649 orang.


Barang bukti yang berhasil disita antara lain ganja sebanyak 112,2 ton, shabu seberat 5,01 ton, ekstasi sebanyak 1,3 juta butir dan pcc sebanyak 1,65 juta butir.


Pada tahun ini juga, BNN telah berhasil mengungkap 47 hektar lahan ganja di Indonesia.


Dijelaskan, penyalahgunaan terhadap narkotika ini tentu saja menimbulkan berbagai kerugian dan kerusakan bagi negara.

Mulai dari penurunan kualitas kesehatan masyarakat, kualitas SDM, hingga kerugian ekonomi.

Dampak buruk kesehatan yang dialami penyalahguna/pecandu narkotika cukup beragam.


BNN Sumut melalui Kepala BNNK Pematang Siantar Tuangkus Harianja, berharap semua pihak untuk mengambil langkah serentak, terpadu dan konsisten untuk ikut mendukung pemberantasan narkoba melalui program P4GN.

 Juga terkait pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


“Kami berharap ke depan kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan BNN Kota Pematangsiantar bisa terus berlanjut, bahkan ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Hadir dalam acara itu, Sekda Samosir Jabiat Sagala, Wakapolres Samosir Kompol Rachmat, Kepala BNNK Pematang Siantar Tuangkus Harianja, Kepala OPD Pemkab Samosir dan LSM. (BG/TS)


Kepala BNN Propinsi Sumut, Brigjen Pol Attrial didampingi Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, Kasdim Taput Mayor Arm Ojak Simarmata , Wakapolres Kompol Rachmat foto bersama usai melakukan sosialisaai Inpers dan rencana aksi P4GN di Kabupaten Samosir.

 


TRENDINGMore