ASLAB

Pelaku Penggelapan Sepmor Ditangkap Polres Tanjungbalai

Kamis, 05 November 2020, 17:25 WIB
Last Updated 2021-04-16T08:52:51Z
Tersangka penggelapan sepeda motor teman, AW diamankan di Mapolsek Datukbandar.


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR.COM

Seorang pria, AW, 35, ditangkap petugas Satreskrim Polsek Datukbandar Polres Tanjungbalai karna diduga mencuri dan menggelapkan sepeda motor temannya, Rabu (4/11).


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan menerangkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, Sofyan, 50 warga Lingk 1 Kel Selatlancang Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai. Sofyan dalam laporannya menerangkan kejadian berawal saat dirinya ditelepon tersangka dan meminta datang ke salah satu warung tuak di Jln Arteri, Senin (26/10) pukul 17.30.  


Korban pun datang menggunakan sepeda motor Honda Type CB150 putih merah BK.6745 VAV. Di warung telah duduk tersangka bersama dengan saksi M. Amin dan juga Goluk (pemilik warung). Tak berapa lama, AW meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput teman di simpang. 


Saat itu Sofyan tidak curiga atas modus pinjam yang dilakukan tersangka dan menyerahkan kunci kontaknya. Namun setelah ditunggu sampai larut malam, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motornya sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Datukbandar. 


Petugas Polsek Datukbandar kemudian melakukan pemerikaaan terhadap saksi-saksi dan mendapat informasi tersangka berada di salah satu penginapan di Jln Jenderal Sudirman Kel Sijambi Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai. Personel unit luar polsek langsung bergerak ke lokasi dan menemukan terlapor tidur dalam kamar. 


Tersangka kemudian diringkus dan diboyong ke polsek untuk pemeriksaan. Hasil introgasi, terlapor mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor. Namun kereta itu telah dijual kepada Radi seharga Rp 2,5 juta di depan Singapore Land Desa perjuangan Kec Seibalai Kab Batubara. 


Sementara, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, beli makan, dan bayar kos-kosan. Tersisa hanya Rp 74 ribu dan sudah diamankan sebagai barang bukti. Petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna menemukan barang bukti dan penadahnya.  


Atas perbuatannya, tersangka warga Desa Pematang Seibaru Kec Tanjungbalai Kab Asahan dijerat Pasal 372 KUHPidana. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 74 ribu, STNK sepeda motor yang digelapkan, dan surat keterangan dari PT Dwitunggal Jayalestari yang menerangkan sepeda motor dalam status kredit. (net)



TRENDINGMore