NASIONALNEWS

Simak, Ini Alur Pendaftaran PPPK

Minggu, 29 November 2020, 15:46 WIB
Last Updated 2020-11-29T08:46:22Z

 

Pemerintahbakan buka PPPK 

JAKARTA-BERITAGAMBAR.COM


Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.


Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. 


Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.


Adapun syarat untuk mendaftar PPPK 2021 ini sebagai berikut:


Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya) Terdaftar di Dapodik.


Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Peraturan baru bagi penerimaan PPPK 2021 nantinya yakni tidak boleh pindah selama 10 tahun jika sudah dinyatakan lulus seleksi.“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11/2020).

Karena penerimaan PPPK 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk menambah tenaga guru terutama di daerah.



Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2021, simak alur pendaftarannya berikut ini.


1. Buat akun di portal sscasn.bkn.go.id


2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id


3. Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni


- Nomor peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat Email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format JPG atau JPEG


4. Cetak kartu informasi akun setelah data diisi


5. Lakukan Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan


6. Lengkapi data yang diperlukan

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun (swafoto)

- Memilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diberlakukan sesuai instansi

- Periksa data yang sudah diisi pada formulir resume

- Cetak kartu pendaftaran


7. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dan dokumen yang sudah diupload


8. Jika lolos dalam seleksi, pelamar akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap selanjutnya


Begitulah tahapan-tahapan pendaftaran PPPK 2021. Tahapan di atas adalah rujukan dari pendaftaran PPPK 2019. Karena saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait alur pendaftaran, tata cara pendaftaran di atas bisa dijadikan referensi untuk sementara sampai pemerintah mengumumkannya secara resmi.


Pengumuman formasi bagi seleksi PPPK 2021 akan diumumkan paling lambat pada Desember 2020.(net)


TRENDINGMore