KRIMINALNEWSSUMUT

Dua Pria Pencuri Lembu Asal Riau Dibekuk

Senin, 28 Desember 2020, 20:20 WIB
Last Updated 2020-12-28T13:22:40Z

 

Pelaku pencuri lembu inisial AM dan AU asal Riau diamankan di Mapolsek Kualuhhulu.

LABURA-BERITAGAMBAR.COM 

Dua pria pencuri lembu asal Provinsi Riau dibekuk aparat Polsek Kualuhhulu, Resor Labuhanbatu, Minggu (27/12).


Kedua pria tersebut yakni inisial AM ,39, warga Simpang Pujud Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dan AU ,30, warga Simpang Puncak Desa Boncamahang, Kec. Bhantisolapan Kab. Bengkalis Provinsi Riau. AM dan AU mencuri lembu di areal Perkebunan Kanopan Ulu, Kec. Kualuhhulu, Kab. Labura.


Informasi diterima Wartawan, Senin (28/12), AM dan AU mencuri lembu betina menggunakan truk Colud Diesel nopol BM 9084 PC di areal Perkebunan Kanopan Ulu pada, Minggu (27/12).


Istri pelapor Syamsuddin memberitahukan bahwa lembunya hilang, menurut keterangan saksi yang melihat bahwa ada dua orang mencurigakan telah menarik dan menggiring 1 ekor lembu betina ke arah truk Cold Diesel. Seketika saksi berteriak kata "maling" sehingga menjadi bahan perhatian masyarakat.


Aksi kedua pelaku telah diketahui dan melarikan diri menggunakan Truk Cold Diesel. Selanjutnya dibantu Personil Polsek Kualuhhulu dan masyarakat, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.


"Benar telah ditangkap dua orang pelaku pencurian ternak lembu di areal Perkebunan Kanopan Ulu. Pelaku inisial AM dan AU warga Provinsi Riau, keduanya mencuri menggunakan truk Colud Diesel nopol BM 9084 PC", kata Kapolsek Kualuhhulu AKP Sahrial Sirait pada Waspada, Senin (28/12) via WhatsApp.


Sahrial menjelaskan, penangkapan dipimpinan Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya di Jln. Jendral Sudirman Kel. Aekkanopan, Kec. Kualuhhulu, Kab. Labura. AM dan AU mencuri seekor lembu betina dengan cara menarik dan menggiring ke arah Truk Cold Diesel.


"Pemilik lembu sudah membuat laporan ke Polsek Kualuhhulu dengan nomor laporan polisi No : LP/364/RES.1.10/XII/2020/SU/RES.LBH/SEK.KL.HULU tanggal 27 Desember 2020. Kedua pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat-1 ke-1, ke 4 KUHPidana", imbuhnya.



Barang bukti yang diamankan yakni 1 ekor lembu betina warna coklat dan 1 unit truck Cold Diesel BM 9084 PC, tambah Sahrial. (Net/BG)



 

TRENDINGMore