NEWSSAMOSIR

Komisi II DPRD Samosir Konsultasi Pengelolaan Pasar Tradisional ke Toba

Jumat, 22 Januari 2021, 17:56 WIB
Last Updated 2021-02-14T10:58:54Z

 

Komisi II DPRD Samosir belajar pengolahan pasar ke Kabupaten Toba.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Komisi II DPRD Kabupaten Samosir menggelar konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan pasar tradisional ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Toba, Jumat, (22/1).


Wakil Ketua Komisi II DPRD Samosir, Polma Hasehaton Gurning, menyampaikan pasar merupakan salah satu unit usaha milik pemerintah daerah yang tidak sedikit dalam memberikan sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Namun kondisi pasar tradisional di Samosir saat ini perlu ada pembenahan dalam peningkatan pendapatan daerah, terutama dalam hal sarana dan prasarana serta pelayanan yang baik,” ungkapnya.


Maka dari itu, lanjut politisi Nasdem ini, perlu studi banding ke daerah tetangga, Kabupaten Toba guna memperoleh informasi dan masukan terkait pengelolaan pasar tradisional.


“Sehingga keluhan dan kebutuhan masyarakat terkait kondisi lingkungan pasar tradisional atau fasilitas yang dikeluhkan kepada pedagang bisa ditangani pemerintah Kabupaten Samosir,” tambahnya.


Menanggapi itu, Kadis Koperindag Kabupaten Toba, Tua Pangaribuan menyampaikan bahwa untuk meningkatkan minat konsumen berbelanja di pasar tradisional, kenyamanan dan kebersihan pasar tradisional menjadi perhatian Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Toba.


“Kebersihan pasar harus tetap dipertahankan, dan perlunya pembangunan pasar tradisional di setiap kampung,” ujar Kadiskoperindag Kabupaten Toba, seraya menambahkan, ditengah persaingan dengan toko swalayan atau mini market yang semakin menjamur, harus disiasati dengan cara menata sedemikian rupa pasar tradisional agar kedepan tidak terpinggirkan.


“Kita tidak mau hal seperti itu terjadi (pasar tradisional terpinggirkan), kenapa? Pasar tradisional adalah salah satu pusat perekonomian rakyat, disitu ada interaksi antara pedagang dan konsumen,” tegasnya.


Dalam hal ini fungsi pemerintah adalah melindungi para pedagang tradisional. Untuk itu, kebersihan, tata kelola dan managemen pelayanan harus tetap terjaga dengan baik, dan Diskoperindag siap melakukan pendampingan.


Diakuinya, selama ini kebanyakan orang beranggapan bahwa jika pasar tradisional tempatnya kumuh, becek dan kotor. Sehingga pembeli sering merasa enggan, akhirnya memilih belanja di swalayan. Untuk meningkatkan daya saing, berarti kondisi pasar tradisional harus selalu terjaga kebersihannya, maupun pelayanannya.


“Caranya, para pedagang yang ada di masing-masing pasar, baik di pasar induk Balige, maupun pasar-pasar yang ada di kampung di beberapa kecamatan harus tetap dibuat nyaman dan bersih, agar konsumen tidak malas belanja di pasar,” jelasnya.(BG/TS)


TRENDINGMore