NEWSSUMUT

Pengedar Ganja Diringkus Polres Pematangsiantar

Minggu, 17 Januari 2021, 12:54 WIB
Last Updated 2021-01-17T07:00:57Z

 

RS, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dan menyita berbagai barang bukti narkoba jenis daun ganja.

PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR:

Pria RS (28) warga Siantar Selatan, diduga pengedar narkotika jenis ganja, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/1) malam.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi dan Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Minggu (17/1) menyebutkan RS diringkus ketika sedang duduk di depan satu rumah di Jl. Binjai, Kel. Kristen, Kec. Siantar Selatan pada Sabtu (16/1) malam.


Ketika diringkus, disita dari RS barang bukti 113 paket kecil ganja, satu gulungan plastik berisi ganja dan satu bungkus besar ganja seberat ½ kg, uang Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan ganja, satu unit HP, satu gunting, satu hekter, satu pisau cutter dan tujuh lembar kertas nasi.  


Manurut Kasat Narkoba, RS diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (16/1) pukul 20:00, yang menyebutkan di Jl. Binjai,  Kel. Kristen, ada seorang pria yang sering menjual ganja. Informasi itu segera ditindaklanjuti Kasat Narkoba dengan memerintahkan personelnya berangkat ke lokasi disebutkan masyarakat itu untuk melakukan penyelidikan.


Ketika tiba di lokasi yang disebutkan masyarakat itu, Satres Narkoba melihat RS sedang duduk di depan satu rumah dan langsung didekati dan diringkus. Dari RS disita satu tas sandang berisi uang Rp 150 ribu dan satu unit HP. Kemudian, dari depan RS, ditemukan satu gulungan plastik warna biru, berisi ganja.


Selanjutnya, dilakukan pencarian ke dalam kamar pribadi RS dan berhasil ditemukan di atas lemari kain, satu tas ransel berisi 97 paket kecil ganja, 16 paket sedang ganja, satu bungkus besar berisi ganja, satu gunting, satu hekter, satu pisau cutter dan tujuh lembar kertas nasi.


Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan, RS bersama barang bukti dibawa ke markas Satres Narkoba, untuk diproses sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan RS.


Menurut Kasat Narkoba, RS masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan serta pengembangan darimana asal barang bukti ganja yang disita dari RS dan siapa bandarnya.(BG/PS)




Barang bukti yang disita dari RS, 28, saat RS diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, di satu rumah di Jl. Binjai, Kel. Kristen, Kec. Siantar Selatan, Sabtu (16/1) malam.(Waspada-Edoard Sinaga).



TRENDINGMore