HUKUMNEWSSUMUT

Polres Madina Gagalkan Pengiriman 570 Kg Ganja ke Pulau Jawa

Rabu, 27 Januari 2021, 06:32 WIB
Last Updated 2021-01-26T23:35:49Z

 

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, memperlihatkan tersangka dan barang bukti 570 Kg ganja kepada Wartawan. 

MADINA-BERITAGAMBAR :

Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan penangkapan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 570 Kilogram di Kelurahan Laru Lombang Kecamatan Tambangan, Jumat, (22/1).


Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana narkotika. Kemudian personel Polres Madina melalui satuan Reserse Narkoba dipimpin AKP Manson Nainggolan melakukan penyidikan.


"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita melakukan penyidikan selama 15 hari, dimulai 8 - 22 Januari di daerah Laru Lombang, kemudian sekitar pukul 14.00 Wib kita mencurigai muatan mobil truk fuso berwarna orange dengan nomor polisi BA 9799 PD, dari penangkapan tersebut kita mengamankan sopir truck bernama Ilman Asril Lubis (19) warga Desa Maga Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM), dan langsung memeriksa di dalam truck tersebut, kita temukan 570 Ball ganja kering siap edar ditimpa tenda warna biru,”ujar Nainggolan.


”Setelah itu, Ilman yang bertugas sebagai sopir truck tersebut mencoba melakukan perlawanan dengan cara menendang perut petugas dan mencoba melarikan diri, akibatnya petugas melumpuhkannya dengan cara menembak paha sebelah kanan,”jelasnya.


Kemudian Polisi melakukan pengembangan penyelidikan, Ilman mengaku bahwa dilokasi yang sama ada dua orang tersangka lainnya yaitu Abdul Rosak (31) dan Rahmad Wildan (27) warga Desa Maga Lombang yang ikut serta memantau lokasi objek kejadian.


”Dua orang tersangka kita amankan didalam warung milik masyarakat setempat berjarak 15 meter, mereka bertugas untuk menjaga mobil bermuatan narkotika yang sedang parkir,” tambahnya Nainggolan.


Dari pengamanan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 570 kilogram ganja kering yang seluruhnya dibalut lakban warna kuning dibungkus dalam 24 karung, 2 buah tenda plastik warna biru, 2 pucuk senjata rakitan serta 1 unit mobil fuso warna orange.


Selasa (26/01), Polres Madina melakukan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi. Horas mrngatakan jika 2 tersangka sudah diamankan dan berada di Polres Madina dan 1 tersangka yakni Ilman sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Panyabungan karena mencoba melakukan perlawanan.


Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan ganja tersebut berasal dari Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan timur dan akan dikirim ke Jakarta.


”kita masih melakukan pengejaran terhadap pemilik ganja tersebut, dia warga Huta Bangun, inisialnya F, ganja ini akan dikirim ke jakarta dengan ongkos Rp. 57.500.000,”terang Horas Tua.


Ketiga tersangka dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama maksimal seumur hidup atau hukuman mati dengan denda minimal 1 milyar paling banyak 10 milyar. (BG/RS)



 




TRENDINGMore