NEWSSAMOSIR

DPRD Samosir Konsultasi Hutan Lindung ke Dinas Kehutanan Sumut

Jumat, 05 Februari 2021, 17:29 WIB
Last Updated 2021-02-14T10:33:29Z

 

DPRD Samosir konsultasi hutan lindung ke Dinas Kehutanan Propinsi Sumatra Utara.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Komisi II DPRD Samosir menggelar konsultasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (5/2) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya.


Konsultasi ini dipimpin Ketua DPRD, Saut Martua Tamba, bersama Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga, Ketua Komisi II, Pardon Lumban Raja disambut Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto bersama staf.


“Sehubungan dengan akan dibuatnya ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya, kami sebagai penginisiasi mengkonsultasikan hal-hal penting terkait hutan lindung di Kabupaten Samosir, sebelum raperda tersebut dibahas,” ujar Ketua DPRD Samosir Saut M Tamba.


Menurut Politisi PDIP itu, pada konsultasi ini, legislatif juga meminta penjelasan terkait klaim terhadap sejumlah perkampungan, lahan pertanian masyarakat dan fasilitas umum yang terpetakan masuk kawasan hutan lindung dengan SK Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.

 

DPRD Samosir berkomitmen akan sekuat tenaga mengembalikan status lahan ke posisi semula. Pemukiman, pertanian dan fasilitas umum yang masuk diklaim negara sebagai kawasan hutan lindung harus dikembalikan kepada warga Samosir.

 

Hal ini juga yang memotivasi DPRD Samosir untuk menyeriusi pembahasan ranperda prakarsa usulan DPRD Samosir tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya, harus selesai di masa sidang I DPRD Samosir.


“Kita tentu berharap penyelesaian masalah klaim sepihak terhadap sejumlah perkampungan di Samosir sebagai kawasan hutan lindung, segera selesai. Namun untuk menyelesaikannya semua ada prosesnya. Sehingga kita persiapkan opsi lain melalui ranperda prakarsa DPRD Samosir ini,” ungkap Ketua DPRD Samosir.


Pada konsultasi tersebut, diketahui semua yang berkaitan dengan masuk atau keluar, dipinjam atau dilepasnya wilayah hutan merupakan kewenangan Menteri, tetapi didasarkan oleh usulan Bupati dan usulan Provinsi.


“Intinya bukan Menteri sendiri yang memasukkan atau mengeluarkan kawasan hutan, tentunya dari aspirasi Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Dari kondisi yang ada harus dirinci kembali atau dipetakan lagi, baru diusulkan ke Provinsi,” tambah Ketua DPRD Samosir.


Dari hasil konsultasi yang dilakukan, pihak Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara juga menyarankan agar sebelum pembahasan Raperda Tanah Ulayat, diharapkan dilakukan terlebih dahulu pemetaan ekologis yang ada di Kabupaten Samosir.(cts)


TRENDINGMore