NEWSSAMOSIR

DPRD Samosir Konsultasikan Juknis Dana BOS ke Disdik Sumut

Jumat, 19 Maret 2021, 17:02 WIB
Last Updated 2021-03-23T00:07:32Z

 

DPRD Samosir, melakukan kunjungan kerja rapat koordinasi dan konsultasi ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Utara.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Komisi I DPRD Samosir melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara (Disdiksu), Jumat (19/3) di Medan.


Wakil ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon mengatakan, tujuan rapat konsultasi dan Koordinasi adalah untuk dapat menerjemahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.


Pada kunjungan kerja yang mengikutsertakan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir Faber Nadeak ini, disambut oleh Kadisdik Propsu, Syaifuddin.


Ditambahkan Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba, konsultasi itu untuk meminta arahan Disdik Propsu kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah berkaitan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).


Sementara Ketua Komisi I, Saurtua Silalahi bahwa pihaknya berkonsultasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 19 Tahun 2020. Serta membahas pemberian bantuan kepada guru honorer di Kabupaten Samosir, sebagai dampak dari penyebaran Virus Corona (Covid-19).


Saurtua Silalahi menyampaikan, agar dana bantuan operasional sekolah sesuai dengan Permendikbud dimaksud dan dapat dilaksanakan. Sehingga kendala pelayanan pendidikan dengan sistem daring bisa diminimalisir.


“Sehingga proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Demikian juga pemberian insentif kepada tenaga honorer, supaya dapat dilaksanakan,” ungkapnya.


Kadisdik Propsu Syarifuddin, menyampaikan bahwa dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.


Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.


“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan. Mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring,” jelas Syaifuddin. (BG/TS)


TRENDINGMore